PENGEMBANGAN DESAIN PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI DALAM MEMPERSIAPKAN GURU SMK RSBI GUNA MEMENUHI TUNTUTAN STANDAR PROSES

Authors

  • Amay Suherman

Abstract

Guru sebagai pendidik, dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun
2003 Bab XI Pasal 39 – Ayat (2) dirumuskan bahwa: Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Berdasarkan isi UU SISIDIKNAS tersebut
di atas, pengembangan desain pembelajaran atau perencanaan pengajaran merupakan langkah awal
yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Dengan desain pembelajaran yang sistematis diharapkan akan memperlancar proses
pembelajaran, di mana pembelajaran tersebut merupakan suatu sistem, yang salah satu sub
sistemnya adalah perencanaan pengajaran, atau rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Sementara itu, penyusunan RPP yang harus dikembangkan guru-guru SMK dalam rangka memenuhi
tuntutan “standar proses” adalah RPP berbasis kompetensi. Hal ini harus disikapi secara profesional
oleh guru-guru SMK yang akan menerapkan Rintisan Standar Bertaraf Internasional (RSBI) atau
bahkan Standar Bertaraf Internasional (SBI).
Sebagai salah satu syarat sekolah RSBI adalah harus menerapkan manajemen International
Standard Organization (ISO), di mana dalam manajemen ISO, apa yang dilakukan harus berdasarkan
apa yang tertulis (terencana) atau apa yang direncanakan harus dilaksanakan. Dengan demikian, apa
yang dilakukan oleh guru di dalam kelas harus berdasarkan desain pembelajaran.
Kata Kunci: Desain Pembelajaran, Berbasis Kompetensi, Standar Proses, RSBI

Downloads

Published

2012-04-24

Issue

Section

Articles