PADA GELAHANG: SUATU PERKAWINAN ALTERNATIF DALAM MENDOBRAK KEKUATAN BUDAYA PATRIARKI DI BALI

Authors

  • I Nyoman Pursika

DOI:

https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v1i2.4497

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah (1) menganalisis persepsi masyarakat terhadap
perkawinan pada gelahang sebagai perkawinan alternatif di Provinsi Bali, (2) menganalisis
sistem pewarisan dalam perkawinan pada gelahang bagi laki-laki dan perempuan, (3)
menganalisis pola pengasuhan anak dalam perkawinan pada gelahang, (4) menganalisis
proses pelaksanaan perkawinan pada gelahang, (5) menganalisis persamaan dan
perbedaan pelaksanaan perkawinan pada gelahang dengan perkawinan nyentana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Etnography Research dalam paradigma penelitian
kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Bali. Persepsi masyarakat Bali terhadap
perkawinan pada gelahang termasuk positif, karena dipandang sebagai realitas yang sudah
ada di masyarakat, dan tidak pernah dipersoalkan. Sistem pewarisan dalam keluarga yang
melaksanakan perkawinan pada gelahang di Bali pada dasarnya menganut asas parental,
yaitu sistem pewarisan yang mewarisi pihak keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
Pola pengasuhan anak dalam keluarga yang terbentuk melalui perkawinan pada gelahang
pada umumnya memilih pola asuhan demokratis yang dicirikan dengan adanya hak dan
kewajiban orang tua dan anak adalah sama, dalam arti mereka saling melengkapi. Proses
pelaksanaan perkawinan pada gelahang tidak berbeda dengan proses perkawinan biasa,
dan pada umumnya dilaksanakan dengan proses meminang, yang sebelumnya diawali
dengan masa pacaran. Dalam perkawinan pada gelahang ada dua kali upacara yang relatif
sama, yaitu di rumah kediaman mempelai laki-laki dan di rumah kediaman mempelai
perempuan. Persamaan perkawinan pada gelahang dengan perawinan nyentana yaitu:
sama-sama merupakan perkawinan alternatif, didasarkan cinta sama cinta, ada saksi
agama (banten upacara) dan saksi sosial (masyarakat) dan sama-sama ingin mendapatkan
keturunan. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa perkawinan pada gelahang status laki-
laki dan perempuan tidak ada perubahan status, sehingga sering disebut parental.
Kedudukan anak-anak yang dilahirkan dimiliki secara bersama-sama, kecuali ada perjanjian
lain. Aspek penting dalam perkawinan pada gelahang yang jarang ditemui adalah ada
kesepakatan antara suami dan istri yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak,
perjanjian tersebut bisa tertulis dan bisa lisan.   

Downloads

Issue

Section

Articles