KASUS PELANGGARAN HAM ETNIS ROHINGYA : DALAM PERSPEKTIF ASEAN

Main Article Content

Dewa Gede Sudika Mangku

Abstract

ABSTRAK

Dalam artikel ini membahas tentang pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya oleh Pemerintah Myanmar. Metode yang digunakan yaitu metode kepustakaan dengan penyajian secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, perjanjian internasional (Piagam ASEAN), makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis.

Berdasarkan hasi pembahasan dapat disimpulkan bahwa bentuk kekerasan apapun yang ditujukan kepada etnis Rohingya yang dilakukan oleh Pemerintahan Myanmar tidak dapat dibenarkan apalagi hal tersebut masih dalam lingkup kawasan Asia Tenggara, sebagai suatu negara anggota ASEAN sudah saatnya Myanmar tunduk terhadap Piagam ASEAN yang telah disepakati secara bersama oleh sepuluh negara angota ASEAN yang lainnya serta terbentuknya Badan HAM ASEAN digunakan sebagai suatu pedoman untuk meminimalkan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Asia Tenggara khususnya kepada Etnis Rohingya di Mynmar.

Kata kunci : Hak Asasi Manusia, Etnis Rohingya, Piagam ASEAN dan Badan Hak Asasi Manusia ASEAN

ABSTRACT

In This article discusses the human rights violations against the Rohingya by the Government of Myanmar. The method used is the method by presenting descriptive literature and analyzed qualitative research done by library materials such as books, magazines, international treaty (the ASEAN Charter), papers, journals, article-arikel, newspapers as well as site-internet site associated with the object is written.

Based on the discussion, it can be concluded that any form of violence aimed at ethnic Rohingya were conducted by the Government of Myanmar can not be justified moreover it is still within the Southeast Asian region, as an ASEAN member state Myanmar is time subject to the ASEAN Charter which has been mutually agreed by ten ASEAN countries as well as other members of the formation of the ASEAN human rights body is used as a guideline to minimize violations of human rights that occurred in Southeast Asia, especially the Rohingya in Myanmar.

Keywords: Human Rights, Ethnic Rohingyas, the ASEAN Charter and the ASEAN Human Rights Body

Article Details

Section
Articles