EDUCATION REFORM IN THE ERA OF REGIONAL AUTONOMY ENTERING THE GLOBAL ERA

Main Article Content

Ida Bagus Made Astawa

Abstract

Revolusi peradaban dunia dewasa ini telah memasuki era global. Indonesia sebagai negara dunia ketiga (the silent majority), untuk mampu bersaing di era global ini dituntut kesungguhan dan ketulusan menata dunia pendidikannya dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusianya, karena pendidikan pada hakekatnya merupakan kunci keberhasilan pembangunan suatu bangsa dan negara. Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), telah membuka harapan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dengan otonomi pendidikannya. Realitanya permasalahan pendidikan di Indonesia dari Pelita pertama hingga saat ini masih relatif sama. Berkenaan dengan itu di era otonomi pendidikan dibutuhkan reformasi dengan melalui tujuh hal, yaitu (1) memprioritaskan pendidikan sebagai kebutuhan, (2) memaknai pendidikan secara utuh, (3) perimbangan penyelenggaraan pendidikan antara pusat-daerah, (4) pelibatan masyarakat dalam pendidikan, (5) memberikan posisi sentral kepada pendidik dan tenaga kependidikan, (6) menuju kepada paradigma pemberdayaan pendidikan, dan (7) menciptakan pembelajaran yang bermakna dan menantang.
Kata kunci: globalisasi, the silent majority, otonomi pendidikan, reformasi pendidikan

Article Details

Section
Articles