TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGGUNAAN ANGGARAN HIBAH PILKADA DAN LAPORAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TAHUN 2015 (Studi Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli)

Authors

  • I Gede Aristana Diputra .
  • Gede Adi Yuniarta, SE.AK .
  • Dr. Edy Sujana,SE,Msi,AK .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v8i2.10423

Abstract

Demokrasi berkredibilitas tidak mungkin terwujud tanpa adanya transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas atas kegiatan pembiayaan politik maupun kegiatan pemilihan umum. PKPU No 8 Tahun 2015 dibuat untuk menciptakan kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah KPU Kabupaten Bangli telah melaporkan pengelolaan anggaran hibah dalam pelaksanaan Pilkada Bangli Tahun 2015 secara transparan dan akuntabel dan untuk mengetahui apakah pelaporan dana kampanye oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2015 sudah dilaporkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode ini digunakan karena penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan uraian mendalam tentang ucapan, tulisan dan perilaku. Analisis data dilakukan melalui 3 tahapan, antara lain: 1) Reduksi Data, 2) Penyajian Data, dan 3) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) KPU Kabupaten Bangli telah melaporkan pengelolaan anggaran hibah dalam pelaksanaan Pilkada Bangli Tahun 2015 secara transparan dan akuntabel, 2) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2015 sudah melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan pemberian opini patuh dari KAP, 3) Kendala yang dihadapi dalam proses pertanggungjawaban dari KPU adalah adanya transisi regulasi serta kurangnya pemahaman Paslon dalam membuat laporan dana kampanye.
Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Anggaran Hibah Pilkada, Laporan Dana Kampanye

A credible democracy is impossible without transparency and a clear mechanism of accountability for political financing activities and general election activities. PKPU No. 8 of year 2015 is created to ensure a clean campaign and free of money politics. The purpose of this study was to find out whether the Bangli District KPU had reported the management of the grant budget for the implementation of Bangli Election in year 2015 in a transparent and accountable manner and to find out whether the reports of campaign funds by the candidate pairs of Bangli’s regent and vice regent of year 2015 had been conducted transparently and accountable in accordance with PKPU No. 8 of 2015. This research was conducted through a descriptive research method with qualitative approach. This method was used because this research was expected to produce an in-depth description of speech, writing, and behavior. The data analysis were conducted through 3 stages, such as, 1) Data Reduction, 2) Data Presentation, and 3) Conclusion Drawings. The results of this study indicated that: 1) The Bangli regency KPU had reported the management for the grant budget of the implementation of Bangli Election 2015 in a transparent and accountable manner, 2) The candidates for Bangli’s regent and vice regent of year 2015 had reported their campaign budgets in a transparent and accountable manner according to PKPU No. 8 of 2015 as shown by the submission of obedient opinion by the KAP, 3) The obstacles faced in the KPU's budget accountability process were the existence of regulatory transition and the candidates’ lack of understanding in making campaign budget reports.
keyword : Transparency, Accountability, Election Grants Budgets, Campaign Budget Report

Published

2017-06-19

Issue

Section

Articles