Analisis Perbandingan Pendapatan Pajak Reklame Sebelum dan Sesudah Diberlakukannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 49 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2016

Authors

  • Ni Ketut Widiasih .
  • I Putu Gede Diatmika,SE.AK., M.Si. .
  • I Nyoman Putra Yasa, S.E., M.Si. .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v8i2.14458

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dan perbandingan pendapatan pajak reklame sebelum dan sesudah diberlakukan Perbup Buleleng nomor 49 tahun 2016 dan Perbup Buleleng nomor 50 tahun 2016. Penelitian ini menggunakan rancangan kualitatif. Informan yang digunakan adalah Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Staf Teknis Pereklamean Dinas Penanaman Modal Dan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng serta dua pemilik usaha advertising di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan observasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pengenaan pajak reklame sebelum diberlakukan Perbup Buleleng Nomor 49 Tahun 2016 dan Perbup Buleleng nomor 50 tahun 2016 adalah reklame masih amburadul dan kepatuhan wajib pajak masih minim, setelah diberlakukan Perbup nomor 49 tahun 2016 dan Perbup nomor 50 tahun 2016 pengawasan terkait reklame sudah diawasi secara ketat sehingga penataan reklame sudah jauh lebih rapi dibandingkan dulu sehingga dapat diketahui bahwa pendapatan setelah diberlakukan Perbup buleleng nomor 49 tahun 2016 dan Perbup buleleng nomor 50 tahun 2016 jauh lebih tinggi dan mencapai target yang ditentukan dibandingkan dengan pendapatan pada saat diberlakukannya Perbup buleleng nomor 34 tahun 2013.
Kata Kunci : Pendapatan, Pajak Reklame, Peraturan Bupati Buleleng

This study aimed to know the requirement and the ratio of the opinion about the tax of advertisement before and after prevailed by Perbup Buleleng no.49 tahun 2016 and Perbup Buleleng no.50 tahun 2016. This study used qualitative design. The Informant was head of “penyelenggaraan pelayanan perijinan” and the advertisement staff from “dinas penanaman modal” and “dinas perijinan terpadu satu pintu” Buleleng regency with 2 owners of advertising house in Buleleng regency. This study used interview and observation as the way to obtain the data. This study used primary data and secondary data. The result showed that: the charge of tax for advertisement before prevailed by Perbup Buleleng no.49 tahun 2016 and Perbup Buleleng no.50 tahun 2016 is the scrambled advertisement and the lower obedient to pay the tax. Then, after prevailed by Perbup Buleleng no.49 tahun 2016 and Perbup Buleleng no.50 tahun 2016, the advertisement was managed strictly and tidier than before. As the result, the income can be calculated clearly after Perbup Buleleng no.49 tahun 2016 and Perbup Buleleng no.50 tahun 2016 and it is higher and reach the target, unlike the previous income based on prevailed Perbup Buleleng no.34 tahun 2013.
keyword : Income, Advertisement tax, Policy of Buleleng Government

Published

2018-07-03

Issue

Section

Articles