Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Perspektif Undang-undang No. 6 Tahun 2014 (Undang-undang Desa)

Authors

  • Kadek Supri Budiadnyana .
  • Anantawikrama Tungga Atmadja,SE,Ak.,M. .
  • Nyoman Trisna Herawati, SE.AK,M.Pd. .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v4i1.6498

Abstract

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 bertujuan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa sangat dituntut dalam Undang-undang Desa untuk melakukan pengelolaan keuangan secara akuntabel. Untuk memahami pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui implikasi pengelolaan keuangan dalam perspektif Undang-undang No. 6 Tahun 2014, 2) mengetahui kesiapan Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan dalam perspektif Undang-undang No. 6 Tahun 2014, dan 3) memberikan saran tindak atas implikasi Undang-undang no. 6 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang menekankan pada deskripsi setiap persepsi dan prilaku manusia. Analisis data dilakukan melalui 3 tahapan, antara lain: 1) Reduksi Data, 2) Penyajian Data, dan 3) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) Undang-undang Desa menuntut sistem anggaran dilakukan secara musyawarah, disiplin dalam pengelolaan keuangan baik dalam penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, maupun pengawasan, serta sistem perpajakan yang mengikuti Undang-undang Perpajakan, 2) Secara garis besar desa telah mengikuti aturan Undang-undang Desa dan telah menerapkan unsur akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, 3) Dengan adanya kekurangan dalam penerapan Undang-undang Desa, pemerintah harus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa terutama pada dana Bantuan Keuangan Khusus.
Kata Kunci : Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan, Pemerintah Desa

The Act No. 6 of 2014 is intended to accelerate the rural development and to improve the services provided to the public and people’s prosperity. Therefore, the rural government is highly required by the Village Act to manage it’s finance accountably. In order to know how the rural government’s finance is managed, this present study is intended to 1) identify the implication of the financial management from the perspective of the Act No. 6 of 2014, 2) identify the rural government’s readiness to manage its finance from the perspective of the Act No. 6 of 2014, and 3) to give suggestion as to what to do as the implication of the Act No. 6 of 2014. This present study was conducted using the qualitative method which gives emphasis on the description of every human perception and behavior. The data were analyzed through three stages; they are 1) Data Reduction, 2) Data Presentation, and 3) Conclusion Drawing. The result of the study shows that 1) The Village Act requires that the budgetary system should be made through discussion; the finance, including when it is planned, implemented and supervised, should be well managed, and that the Act of Taxation should be referred to in its taxation system; 2) basically, the rural financial management has referred to the Village Act ; in addition, accountability has been applied; 3) As there is weakness and the implementation of the Village Act, the government must be evaluate the rural financial management and the Specific Financial Assistance ‘Bantuan Keuangan Khusus’.
keyword : The Act No. 6 of 2014, Accountability, Financial Management, Rural Government

Published

2016-02-18

Issue

Section

Articles