Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja)

Authors

  • Putu Ade Setiawan .
  • NI KADEK SINARWATI, SE., M.Si.Ak. .
  • Gede Adi Yuniarta, SE.AK .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v7i1.9733

Abstract

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan kebijakan baru dibidang perpajakan yang dikeluarkan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara yang berasal dari pajak. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang dilakukan dengan tujuan untuk: 1) mengetahui Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja dan telah melaksanakan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja dan 2) Pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dari Pegawai Pajak ditentukan dengan teknik purposive sampling, sedangkan informan dari Wajib Pajak ditentukan dengan teknik snowball sampling. Hasil Penelitian ini menujukan bahwa: 1) Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja yang telah melaksanakan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebanyak 126 Wajib Pajak Badan dan 1.164 Wajib Pajak Orang Pribadi terhitung hingga periode II pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). 2) Pelaksanaan dari Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat diketahui pelaksanaanya dari 3 aspek berikut ini: a) Persiapan sebelum kebijakan ini resmi dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, b) Pelaksanakan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) memiliki petunjuk teknis yang tidaklah susah dan tidaklah rumit bagi Wajib Pajak yang melaksanakannya, c) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja dalam melaksanakan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mengalami beberapa kendala, seperti: sistem jaringan mengalami koneksi lambat.
Kata Kunci : Pajak, Tax Amnesty, dan Pelaksanaan

The Constitution No.11 in 2016 about taxt amnesty is a new government policy in the taxation sector established for the purpose of increasing the country’s revenue originated from taxes. The study utilized a qualitative design conduced for the purposes of finding out 1) the total number of tax payers listed in Singaraja tax branch office and had completed the policy of taxt amnesty and 2) the implementation of the policy of taxt amnesty at the tax branch office Singaraja. The data of the study obtained by using interview, observation, and documentation. The study involved the informants from the tax office staff members which were selected based on purposive sampling, while the informant of the tax payers were determined based on snowballing sampling technique. The results of the study indicated that: 1) the total number of the tax payers listed who had completed the policy of tax amnesty at the tax branch office Singaraja was about 126 corporate taxpayers and 1.164 individual taxpayers up to the second period of tax amnesty implementation. 2) The implementation of the policy of tax amnesty could be seen or discovered in three different aspects such as a) preparation before the legal implementation of the policy of tax amnesty simultaneously throughout Indonesia, b) the implementation of the policy had technical instructions that the taxpayers were expected to have no problem in their implementation., c) the tax branch office in Singaraja encountered lots of problems such as very slow connection of network system.
keyword : Tax, Tax Amnesty, and implementation

Published

2017-03-03

Issue

Section

Articles