FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM HUKUM PERBANKAN INDONESIA

Authors

  • Hendri Jayadi
  • Huala Adolf

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15444

Keywords:

Kata Kunci, Fungsi, Lembaga Penjamin Simpanan, Perbankan.

Abstract

Dalam praktek hukum perbankan, suatu bank dapat dicabut ijin usahanya dan mengalami likuidasi. Didalam proses likuidasi bank Lembaga Penjamin Simpanan berperan penting dalam menyelesaikan pengembalian dana simpanan para nasabah bank tersebut ketika bank mengalami likuidasi terkaitpembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, Lembaga Penjamin Simpananmemiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi Lembaga PenjaminSimpanan, agar keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.Lahirnya   Undang-undang   Nomor    24 Tahun  2004   tentang   Lembaga Penjamin Simpanan   menandai babak    baru sistem perbankan  nasional. Keberadaan  Lembaga Penjamin Simpanan ini    tidak   bisa    dilepaskan    dari   upaya peningkatan stabilitas sektor keuangan dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Penelitian inidifokuskanpada peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjamin, melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai nasabah bank dalam likuidasi bankdalam hukum perbankan.

                                         

 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Jayadi, H., & Adolf, H. (2018). FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM HUKUM PERBANKAN INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 66–88. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15444