PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI ATAS TITIPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Authors

  • Muhammad Amaludin Riza Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya
  • Habib Adjie Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15449

Keywords:

Kata Kunci, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Titipan Pembayaran

Abstract

Pelaksanaan tugas jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak lepas dari fungsinya untuk melayani masyarakat dengan sebaik mungkin. Atas dasar pelayanan terhadap masyarakat PPAT seringkali membantu pengurusan peralihan hak atas tanah bagi pembeli dengan menerima titipan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk selanjutnya dibayarkan ke instansi terkait.

Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerima titipan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan upaya hukum pembeli atas titipan BPHTB yang tidak dibayarkan oleh PPAT.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT menerima titipan pembayaran BPHTB dari pembeli adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi berdasarkan kuasa dari penghadap, bukan dalam kedudukannya sebagai PPAT. Dalam konteks tersebut terdapat perikatan antara pribadi PPAT dengan pembeli sehingga terjadi suatu prestasi. Pembeli dapat melakukan gugatan atas dasar wanprestasi apabila BPHTB tidak dibayarkan oleh Pribadi PPAT.

 

 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Amaludin Riza, M., & Adjie, H. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI ATAS TITIPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 139–149. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15449