PENERAPAN PIDANA PASAL 92 AYAT (1) HURUF A JO PASAL 17 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGRUSAKANHUTAN (ANALISIS PUTUSAN PENGANDILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL)

Authors

  • Sahuri Lasmadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Elly Sudarti Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15451

Keywords:

Kata Kunci, penerapan pidana, pelaku, pencegahan dan pengrusakan hutan

Abstract

Penelitianini bertujuan: (1)Untuk menganalisis putusan hakim dalam menentukan unsur Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013  untuk dapat diterapkan kepada pelaku Pengrusakan Hutan (Analisis Putusan pengadilan Negeri sarolangun Nomor: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL); (2) Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana  pelaku tindak pidana pengrusakan hutan sebagaimana diatur pada Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.Hasil penelitian:(1) Majelis Hakim untuk membuktikan unsur objektif dan unsur subjektif  dari Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 berdasarkan fakta di persidangan dan fakta yuridis serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan secara sosiologis dari  terdakwa. Unsur objektif dan unsur subjektif diuraikan oleh Hakim secara detail dan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim yakin bahwa subyek hukum (terdakwa) bersalah, sehingga dijatuhkan pidana; (2) Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan hutan pada Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL yaitu dengan memperhatikan  Actus Reus dan guilty   mind  atau  mens rea,yaitu adanya hubungan batin dengan perbuatan  dan menurut ukuran yang biasa dipakai masyarakat sebagai ukuran untuk menetapkan ada tidaknya hubunganbatin antara pelakudengan perbuatannyayang diatur dalam ketentuan pidana Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

 

 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2018). PENERAPAN PIDANA PASAL 92 AYAT (1) HURUF A JO PASAL 17 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGRUSAKANHUTAN (ANALISIS PUTUSAN PENGANDILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 172–195. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15451