TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN KETIK PADA MINUTA AKTA YANG SUDAH KELUAR SALINAN AKTA

Authors

  • Muchammad Ali Marzuki

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463

Keywords:

Kata Kunci, Akta Notaris, Kesalahan Ketik, Tanggung Jawab

Abstract

Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya tidak lepas dari kesalahan. Salah satu bentuk kesalahan yang dilakukan oleh Notaris adalah berupa kesalahan ketik pada minuta akta. Kesalahan ketik pada minuta akta dapat menjadi masalah pada saat salinan aktanya sudah keluar dan telah dipergunakan oleh para penghadap.

Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang upaya penyelesaian yang dilakukan Notaris atas kesalahan ketik pada akta dan tanggung jawab Notaris atas kesalahan ketik akta yang sudah keluar salinan aktanya.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas terjadinya kesalahan ketik pada akta maka Notaris wajib melakukan perbaikan guna memberikan kepastian hukum. Perbaikan pada akta dapat dilakukan oleh Notaris dengan diketahui oleh para penghadap dan saksi-saksi. Atas terjadinya kesalahan ketik pada minuta akta yang telah keluar salinannya maka Notaris wajib memanggil kembali para pihak untuk melakukan perbaikan akta.

 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Ali Marzuki, M. (2018). TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN KETIK PADA MINUTA AKTA YANG SUDAH KELUAR SALINAN AKTA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 128–138. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15463