PENGAWASAN PREVENTIF TERHADAP PERATURAN DAERAH YANG BERCIRI KHAS DAERAH

Authors

  • Victor Juzuf Sedubun

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i2.6107

Abstract

Wewenang pembentukan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah diatur dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, Pasal 136 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 236 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014. Parameter pengawasan Peraturan Daerah, yaitu: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Parameter pengawasan oleh Mahkamah Agung, yaitu: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan pembentukan peraturan daerah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2014 perlu mengatur tentang model pengawasan terhadap Peraturan Daerah yang berciri khas daerah adalah pengawasan preventif dengan parameter:  a) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang; dan b) bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat di daerah.

Kata kunci: Pengawasan Preventif, Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah

Downloads

Published

2015-08-12

How to Cite

Juzuf Sedubun, V. (2015). PENGAWASAN PREVENTIF TERHADAP PERATURAN DAERAH YANG BERCIRI KHAS DAERAH. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i2.6107