PARTISIPASI DAERAH PENGHASIL(PARTICIPATING INTEREST) DI WILAYAH KERJA (BLOK) MASELA

Authors

  • Junaidi Albab Setiawan Albab Setiawan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8413

Abstract

Pemerintah daerah melalui BUMD memiliki hak Paricipating Interest sebesar 10 % terhadap kegiatan produksi migas yang dilakukan di wilayahnya. PI adalah hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi gas dengan menyetorkan modal dengan kompensasi mendapatkan bagian dari hasil bersih migas yang dihasilkan dan dibatasi dengan jangka waktu kesanggupan selama 60 hari.  Pengusahaan produksi  hulu Migas diharapkan memberi manfaat kepada daerah melalui keterlibatan BUMD secara langsung dalam pengusahaan sektor hulu migas dan / atau berkembangnya peluang / kegiatan usaha dan penciptaan lapangan kerja dan pendapatan di berbagai kegiatan yang terkait dengan usaha Migas.

Banyak daerah salah paham dan menganggap PI adalah hadiah dan besaran PI sebesar 10 % terlalu kecil dan karenanya menuntut lebih besar. Namun dalam prakteknya kemampuan keuangan daerah sangat terbatas sehingga daerah menghadapi kesulitan untuk dapat membayar keikut sertaan (saham) dalam PI, terlebih lagi jika daerah dilarang untuk melibatkan investor. Larangan melibatkan investor swasta sesungguhnya untuk memastikan bahwa PI tersebut ditujukan khusus untuk kesejahteraan masyarakat daerah penghasil. Keterlibatkan investor swasta ditengarai juga menimbulkan akses pada timbulnya KKN dikalangan tokoh dan pimpinan daerah.

Participating Interest (PI) yang menjadi hak daerah harus dipastikan dimanfaatkan oleh daerah melalui BUMD yang sepenuhnya dimiliki oleh Daerah. Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu Migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina atau lembaga keuangan milik negara, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha. Banyak daerah diliputi kesalahah pahaman dengan anggapan PI sebagai hak tanpa kewajiban menyetorkan dana keikut sertaan.

 

Kata kunci : Participating Interest, Pemerintah daerah, Migas

Downloads

Published

2016-09-18

How to Cite

Albab Setiawan, J. A. S. (2016). PARTISIPASI DAERAH PENGHASIL(PARTICIPATING INTEREST) DI WILAYAH KERJA (BLOK) MASELA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8413