TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR) SEBAGAI ETIKA BISNIS DAN ETIKA SOSIAL

Authors

  • Putu Edgar Tanaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8417

Abstract

Perseroan merupakan badan hukum layaknya manusia yang mempunyai organ serta saling mempengaruhi dan dipengaruhi pihak lain. Suatu perseroan tidak hanya memperhatikan kepentingan para pemegang saham (shareholder), namun juga harus memperhatikan kepentingan pihak – pihak yang terafiliasi dengan aktivitas perusahaan seperti karyawan, masyarakat, termasuk juga lingkungan sekitar tempat perseroan melakukan usahanya (stakeholder). Melalui pelaksanaan corporate social responsibility (CSR), perseroan bertanggung jawab memperhatikan kepentingan para stakeholdernya sehingga antara kegiatan mencari keuntungan (profit oriented) dan kegiatan sosial dapat berjalan secara seimbang. Pelaksanaan CSR tentunya akan memberikan keuntungan baik materil maupun imateril kepada stakeholder, namun pelaksanaan CSR juga memberikan keuntungan untuk perseroan. Melalui pelaksanaan CSR, kegiatan bisnis perseroan akan dapat berjalan secara berkelanjutan (sustainable) karena mendapat dukungan dari dari para stakeholder. Berdasarkan hal tersebut CSR menjadi etika bisnis dan etika sosial perseroan dalam menjalankan usahanya.

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Etika Bisnis, Etika Sosial

Downloads

Published

2016-09-18

How to Cite

Edgar Tanaya, P. (2016). TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY (CSR) SEBAGAI ETIKA BISNIS DAN ETIKA SOSIAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8417