PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEJURUAN BERBASIS POTENSI DAERAH DAN SUMBERDAYA ALAM DALAM MENDUKUNG CONTINUING VOCATIONAL EDUCATION
Abstract
Kebijakan reproporsi SMA-SMK dari 70: 30 menjadi 70:30 merupakan salahsatu upayapemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional dalam mengatasi permasalahan
pengangguran melalui pemberdayaan SMK. Namun demikian aspek yang harus dicermati
adalah reproporsi tersebut bukan hanya pada aspek jumlah, namun yang lebih penting adalah
aspek relevansi. Dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut untuk mampu
menentukan berapa jumlah SMK yang harus didirikan di tempatnya serta bidang apasaja yang
harus dibuka. Pengembangan SMK berbasis potensi daerah penting dilakukan guna
mewujudkan pendidikan yang mampu memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi daerah,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan diversifikasi lapangan kerja bagi lulusan.
Kata Kunci: reproporsi, SMA, SMK, otonomi daerah