ALTERNATIF PENGEMBANGAN MODEL SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PROFESI GURU SMK
Abstract
Guru SMK sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah kejuruan wajibmemiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Keempat kompetensi tersebut
secara terintegrasi diperoleh melalui pendidikan profesi yaitu pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian
khusus. Pendidikan profesi merupakan suatu proses pendidikan yang berujung dengan
dilaksanakannya uji kompetensi guru.
Profesionalisme guru khususnya guru SMK di Indonesia secara nyata menentukan mutu
pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah mutu
guru yang rendah. Permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensif
menyangkut semua aspek terkait yaitu kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi,
registrasi, sertifikasi dan lisensi.
Kondisi nyata kini memandang bahwa guru SMK sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggap
sebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu. Kedudukan
seperti ini setidaknya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi internal dan eksternal. Secara internal,
terjadi penguatan dalam kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan, dan status hukum. Sebagai
implikasi posisi ini, maka secara eksternal terjadi harapan dan tuntutan kualitas profesi keguruan,
yang tidak hanya diukur berdasarkan kriteria lembaga penghasil (LPTK-PTK), tetapi juga menurut
kriteria pengguna (users) antara lain asosiasi profesi, masyarakat, dan lembaga yang mengangkat
dan memberikan penghasilan.
Undang-Undang Guru dan Dosen yang telah disahkan berimplikasi secara mendalam
terhadap prosesionalisme guru SMK. Dalam undang-undang mutlak bahwa Profesi guru memerlukan
kemampuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk
menguasai keterampilan dan keahlian (kompetensi) tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat.
Sertifikat kompetensi adalah bukti formal sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi, sedangkan untuk memberikan kewenangan melakukan
pekerjaannya harus dilakukan melalui sertifikasi dengan sertifikat profesi bukti pengakuan
keprofesionalannya.
Untuk melaksanakan hal tersebut diperlukan adanya lembaga sertifikasi yang terakreditasi
dengan kerjasama sinergi antara LPTK-PTK, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Dinas Pendidikan
Propinsi, Kabupaten dan Kota serta Departemen Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan
dan kebijakan nasional yang memberi landasan hukum terhadap keberadaan lembaga tersebut.
Kata Kunci : Kompetensi, sertifikasi, profesi