PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN MELALUI PROFESIONALISME GURU DAN DOSEN
Abstract
Upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aktor kuncinya, yaitu guru dandosen. Selama ini guru dan dosen berada pada posisi yang dilematis, di satu sisi dituntut bekerja
secara profesional, di lain pihak kesejahteraannya sangat kecil. Undang-Undang Guru dan Dosen
(UUGD) tampak berusaha mengubah situasi tersebut, dengan cara menuntut guru untuk bekerja
secara profesional dan sebagai konsekuensinya diberikan tunjangan profesi yang memadai. Guru dan
dosen yang profesional di samping berkualifikasi akademis juga dituntut memiliki kompetensi, artinya
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasainya dalam
melaksanakan tugas keprofesionalannya. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Suatu
pekerjaan merupakan suatu profesi karena pekerjaan tersebut bersifat pengabdian umum yang
karena sifat dan kekhususannya memerlukan pengetahuan kecakapan dan keahlian khusus melalui
pendidikan secara khusus berlandaskan disiplin ilmu yang terus menerus dipelihara dan
dikembangkan melalui berbagai usaha penelitian dan pengembangan dan dalam pelaksanaannya
terikat oleh suatu kode etik yang dibuat dan ditegakkan oleh organisasi profesi bersangkutan dan
menuntut rasa tanggung jawab baik secara pribadi maupun korps. Sesuai dengan Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 ditambah PP Nomor 19 Tahun 2005 ayat 3 Pasal 28,
mengenai kompetensi profesional guru dan dosen sebagai pendidik, yaitu: (a) kompetensi pedagogik,
(b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi sosial.
Kata kunci: Mutu Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Profesionalisme Guru dan Dosen