PENGEMBANGAN MODEL SERTIFIKASI GURU SMK

Authors

  • Rolly R. Oroh

Abstract

Bagi kebanyakan orang, guru merupakan jabatan mulia, karena tugas, fungsi dan perannya
dalam mendidik anak bangsa. Tapi tingkat kesejahteraan guru masih pada kategori masyarakat pra
sejahtera. Tidak heran banyak oknum guru masih mencari-cari pekerjaan sampingan sebagai upaya
untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga. Jangankan untuk mencapai suatu pendapatan lebih,
kategori cukuppun terasa jarang bahkan masih jauh dari kenyataan. Akibatnya profesi guru masih
menjadi profesi alternatif paling akhir, ketika tidak ada lagi pekerjaan lain yang diharapkan. Maknanya
bahwa, banyak yang menjadi guru bukan karena betul-betul menjadi guru, tetapi menjadi guru karena
kebetulan.
Suatu langkah maju telah dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, dengan disahkannya UU
No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru boleh berbangga karena UU tersebut memberi
ruang untuk menjadikan guru sebagai profesi yang harus diapresiasi lebih. Bentuk apresiasi tersebut
berupa program sertifikasi profesi melalui penilaian portofolio. Walaupun program sertifikasi ini belum
tentu berkorelasi signifikan dengan peningkatkan profesionalisme guru sebagai pendidik, tetapi
menjadi angin penyejuk bagi guru, karena bagi guru ini berarti peningkatan kesejahteraan.
Kenyatannya, pola sertifikasi guru melalui portofolio banyak memberikan peluang untuk melakukan
hal-hal manipulatif bukti tertulis yang dapat membawa pada perilaku guru yang kurang terpuji.
Ciri khas guru kejuruan atau guru sekolah menengah kejuruan (SMK) memiliki tingkat
ketrampilan kerja tertentu dengan tahapan dan unjuk kerja yang tertentu pula, jika dibandingkan
dengan guru non-kejuruan. Ketrampilan kerja guru kejuruan dikembangkan dari tingkat pengetahuan
secara teoritis dan praktis. Artinya guru kejuruan dapat menerapkan profesi sebagai pendidik pada
tiga aspek yaitu, kognitif, afektif dan psikomotor. Hal ini mengindikasikan bahwa pola atau model
sertifikasi guru kejuruan harus berorientasi pada unjuk kerja, bukan semata-mata pada dokumen
portofolio. Maksudnya bahwa pengembangan model sertifikasi guru kejuruan dapat dilakukan melalui
penilaian portofolio tetapi harus diikuti dengan penilaian unjuk kerja. Pengembangan model sertifikasi
guru kejuruan ini dapat dimanifestasikan dalam bentuk : (a). Proses sertifikasi guru kejuruan perlu
melibatkan dunia industri, dunia usaha, dan atau asosiasi profesi sebagai representatif berbagai
komponen masyarakat pelaku dan pemerhati pendidikan. (b). Keterlibatan dunia industri, dunia usaha,
dan atau asosiasi profesi, dimaksudkan untuk menilai aspek unjuk kerja guru kejuruan. (c). LPTK-PTK
perlu dilibatkan untuk menilai kompetensi guru kejuruan melalui dokumen portofolio (jika penilaian
portofolio masih digunakan). (d). Perlu ada semacam penyegaran (recharging) dan atau peningkatan
ilmu dari para guru secara periodik, misalnya setiap 5 tahunan, agar dinamisasi perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dapat diikuti.
Kata kunci: LPTK-PTK, Pengembangan model sertifikasi, guru SMK, pendidikan kejuruan

Downloads

Published

2012-04-24

Issue

Section

Articles