Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Authors

  • Teguh Setiawan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.23887/ijssb.v3i4.21637

Keywords:

Wajib Pajak UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran mengenai persepsi wajib pajak pelaku UMKM terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditinjau dari tarif pajak, sanksi pajak, kemudahan pajak dan sosialisasi. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif yang mendeskripsikan persepsi wajib pajak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Sampel dari penelitian ini sebanyak 100 responden dengan teknik convinience sampling. Teknik analisis data menggunakan uji validitas, uji reliabilitas dan analisis data deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di tinjau dari tarif, sanksi, kemudahan dan sosialisasi pajak secara keseluruhan sudah cukup baik, serta telah memberikan pemahaman dan menawarkan kemudahan dalam pembayaran pajak pelaku UMKM.

References

Andriani , Y., & Herianti, E. (2015). Pengaruh sosialisasi pajak, pemahaman perpajakan, dan tingkat pendidikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Syariah paper accounting FEB UMS, ISSN 2460-0784.

Basalamah, A. S. (2004). Perilaku Organisasi Memahami Dan Mengelola Aspek Humaniora Dalam Organisasi (Edisi Tiga ed.). Depok: Usaha Kami.

Consulting, B. (2003). Tax Simplicity and Stability: Attractive to Countries and Investors. United Stated: BG Consulting, Inc.

Ghozali, I. (2011). aplikasi analisis multivariat dengan proram IBM SPSS. Semarang: Diponegoro University press.

Ghozali, I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 19. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Holtzman, Y. (2007). Challenges in achieving transparency, simplicity and administering of the united stated tax code. Journal of management development, XXVI No.5, 418-427.

Kurniawati, M., & Toly, A. A. (2014). Analisis Keadilan Pajak, Biaya Kepatuhan dan Tarif Pajak Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak DI Surabaya Barat. Tax & Accounting Review Vol. 4 No.2, 1-12.

Lubis, A. I. (2010). Akuntansi Keperilakuan (Edisi Kedua ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. (2009). Perpajakan (Edisi Revisi ed.). Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Nayoan, N. (2016, Februari). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kemudahan Membayar Pajak, dan Perubahan Tarif PP No. 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Pekanbaru. JOM Fekon, Vol.3 No.1, 763-777.

Norsain, & Abu Yasid. (2014). Pengaruh Perubahan Tarif, Kemudahan Membayar Pajak, dan Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Persepsi Wajib Pajak UMKM. "Performance" Bisnis Akuntansi, Vol. IV, No. 2, 1-13.

Nugroho, A. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis Magister Akuntansi Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Permatasari, I., & Laksito, H. (2013). Minimalisasi Tax Evasion Melalui Tarif Pajak, Teknologi dan Pengeluaran Pemerintah (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan). Jurnal UNDIP, Vol.2, 1-10.

Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. (2016). Manfaat Pemberian Insentif Pajak Penghasilan dalam Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, VOL. 4, No. 2, 176-185.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia : Konsep Dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha ILmu.

Sakaran, U. (2006). Metodologi Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Sari, R. (2018, Juni). Kebijakan InseNtif Pajak Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Info Singkat, Vol. X, No. 12(Aktual dan Strategis).

Setiawan, F. X. (2018, Juli 11). Penurunan Tarif Pajak UMKM, Antara Keadilan dan Kejujuran Wajib Pajak. Retrieved Oktober 09, 2018, from www.pajak.go.id: http://www.pajak.go.id/article/penurunan-tarif-pajak-umkm-antara-keadilan-dan-kejujuran-wajib-pajak.

Sudirman, & Amirudin. (2012). Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat Dua Media.

Suhendri, D. (2015). Pengaruh pengetahuan, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan peerjaan bebas di kota padang.

Supadmi, N. L., & Suputra, D. D. (2016). Persepsi Wajib Pajak atas Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Pengaruhnya pada Kepatuhan Perpajakan (Studi Kasus Pada UMKM Di Kota Denpasar). JUrnal Manajemen & Akuntansi STIE Triatma Mulya, Vol. 22, No. 2, 95-107.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wenerungan, O. L. (2013, September). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP Di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA, Vol.1 No.3, 960-970.

Yadnyana, I. K. (2009). Pengaruh Moral dan Sikap Wajib Pajak Koperasi di Kota Denpasar. Fakultas Ekonomi Universitas Udayana. Denpasar.

Zain, M. (2008). Manajemen Perpajakan . Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2019-11-30

How to Cite

Setiawan, T. (2019). Analisis Persepsi Wajib Pajak Pelaku UMKM terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. International Journal of Social Science and Business, 3(4), 463–472. https://doi.org/10.23887/ijssb.v3i4.21637

Issue

Section

Articles