HAK WARIS LAKI-LAKI SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN NYENTANA DITINJAU DARI AWIG-AWIG DESA KUKUH, MARGA, TABANAN

Authors

  • I Putu Windu Mertha Sujana

DOI:

https://doi.org/10.23887/ika.v11i1.1148

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan dan perceraian dalam perkawinan nyentana di Desa Kukuh; (2) latar belakang terbentuknya awig awig desa adat kukuh yang mengatur tentang hak mewaris kembali di keluarga asal dari pihak laki-laki yang telah cerai dalam perkawinan nyentana; (3) hak waris laki-laki yang cerai dalam perkawinan nyentana ditinjau dari awig-awig desa adat Kukuh. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ditentukan secara Purposive, yang meliputi: (1) pasangan yang melakukan perkawinan nyentana; (2) laki-laki dan perempuan yang telah bercerai dalam perkawinan nyentana; (3) orang tua dari si laki-laki yang telah bercerai dalam perkawinan nyentana; (4) kelian banjar; (5) bendesa adat; (6) masyarakat etnis Hindu di desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Data dikumpulkan dengan menggunakan: (1) metode wawancara; (2) metode observasi; (3) metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kulitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) pada dasarnya perkawinan nyentana disebabkan oleh faktor eksternal dan internal baik yang datang dari wanita maupun laki-laki, sedangkan perceraian dalam perkawinan nyentana disebabkan oleh tidak punya anak, suami tidak memberi nafkah, suami senang berjudi dan mabuk-mabukan, dan timbulnya kecurigaan; (2) terdapat tiga hal yang mendorong untuk dirumuskannya ketentuan tentang hak mewaris kembali dikeluarga asal yang dialami oleh pihak laki-laki yang telah bercerai dalam perkawinan nyentana sesuai dengan pawos 68 ayat 6 yaitu: (a) faktor kemanusiaan; (b) hak asasi manusia; (c) untuk memberikan motivasi kepada laki-laki agar tidak takut untuk melakukan perkawinan nyentana; (3) pawos 68 (6) awig-awig Desa Kukuh yang mengatur tentang laki-laki dan perempuan yang telah bercerai dalam perkawinan mempunyai hak mewaris kembali dikeluarga asalnya, hal tersebut telah dilaksanakan oleh masyarakat Desa Kukuh termasuk di dalamnya dilaksanakan oleh laki-laki yang telah bercerai dalam perkawinan nyentana yaitu mereka mendapatkan minimal tempat tinggal dan selebihnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing keluarga.

Kata-kata kunci: hak waris, cerai, Nyentana, Awig-awig

Downloads

Published

2013-03-01

Issue

Section

Articles