DILEMA HUKUM PENYERTIFIKATAN TANAH AYAHAN DESA DI BALI (Studi Kasus Konflik Adat Tanah Ayahan Desa di Desa Adat Panglipuran)

Authors

  • Ratna Artha Windari

DOI:

https://doi.org/10.23887/ika.v8i2.167

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasional dasar pelarangan penyertifikatan tanah ayahan desa dan sengketa tanah ayahan desa yang terjadi di Desa Adat Panglipuran. Pemilihan dan penentuan lokasi dan subjek penelitian dilakukan secara bertujuan  (purposive sampling technique) sesuai dengan fokus masalah dan kebutuhan data penelitian, selanjutnya jumlah dan jenisnya dikembangkan secara “snowball sampling tecnique” bergulir sampai tercapainya kejenuhan data atau informasi/data telah terkumpul secara tuntas. Instrumen penelitian dalam penelitian ini, menggunakan prinsip bahwa peneliti adalah instrumen utama penelitian (human instrumen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penyertifikatan tanah disebabkan oleh desa adat menganggap penyertifikatan tanah ayahan desa akan menyebabkan penjualan tanah desa adat yang berimplikasi pada konflik adat dan pengikisan kebertahanan nilai-nilai sosial religius masyarakat Desa Adat Panglipuran. Secara dilematis, ternyata larangan ini malah memicu terjadinya sengketa tanah ayahan desa yang distimulir oleh ketidakpastian yuridis batas kepemilikan tanah ayahan desa. Adapun beberapa hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam penguasaan terhadap tanah ayahan desa yang mereka kelola, yaitu : (1) hak mengelola tanah ayahan desa, (2) hak memanfaatkan hasil tanah ayahan desa, (3) hak untuk menggadaikan tanah ayahan desa yang dikelola dengan persetujuan dari Bendesa Adat Panglipuran, dan (4) hak untuk mengontrakkan tanah ayahan desa yang dikelola dengan persetujuan dari Bendesa Adat Panglipuran. Usaha-usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi perselisihan tanah ayahan desa adalah melakukan sangkepan yang didalamnya memutuskan bahwa perselisihan pertanahan, khususnya tanah ayahan desa dan tanah pekarangan akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum diajukan ke desa adat Panglipuran; tanah ayahan desa yang dikelola oleh  masyarakat boleh disertifikatkan agar memiliki kekuatan hukum; dan jarak penanaman kayu atau tanaman berumur panjang adalah lima meter dari perbatasan tanah ayahan desa yang dimiliki.

Kata-kata kunci: tanah ayahan desa, penyertifikatan.

Downloads

Issue

Section

Articles