Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus (Relasi Aku dan Liyan)

Authors

  • Pius Pandor SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI WIDYA SASANA, MALANG
  • Mauritius Damang SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI WIDYA SASANA, MALANG
  • Robertus Syukur SEKOLAH TINGGI FILSAFAT TEOLOGI WIDYA SASANA, MALANG

DOI:

https://doi.org/10.23887/jfi.v6i1.42178

Keywords:

martabat, kekerasan seksual, relasi, Aku dan Liyan.

Abstract

Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang berelasi dan bermartabat. Menyadari hakikat tersebut, tulisan ini bertujuan untuk melihat kasus kekerasan seksual di lingkungan Kampus dalam relasi Aku dan Liyan perspektif Armada Riyanto.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan data penelitian kualitatif hasil wawancara yang kemudian dijabarkan secara deskriptif. Penulis melihat bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus memberikan gambaran yang sangat ironis. Kampus yang sebenarnya menjadi tempat menimba ilmu dan membina karakter manusia justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran martabat manusia. Kekerasan seksual masih saja terjadi karena dalam relasi masih terpengaruh konsep patriarki yang melihat perempuan sebagai objek. Akibatnya, perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Adapun temuan penulis ialah bahwa manusia adalah makhluk yang bermartabat termasuk melalui kebertubuhannya. Namun, seringkali manusia merusak martabat melalui tindakan yang melecehkan kebertubuhan manusia salah satunya yakni kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan tindakan bersifat seksual yang bersifat melecehkan tubuh sesorang yang menjadi korban. Kekerasan seksual disebabkan oleh adanya relasi subjek-objek yaitu relasi yang memandang Liyan sebagai objek, bukan bagian dari Aku. Penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan relasi intersubjektif (subjek-subjek). Relasi intersubjektif adalah relasi yang memandang Liyan sebagai bagian dari Aku. Singkatnya, kepenuhan Aku terdapat dalam Liyan. Relasi ini pula membantu pemerintah untuk merealisasikan peraturan yang telah dibuat yakni peraturan yang bermotif menjunjung tinggi martabat manusia.

References

Buku

Arivia, Gadis. (2003). Filsafat Berperspektif Feminis. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.

Ahsinin, Adzkar dkk. (2014). Buku saku: Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: The Asia Foundation.

Juliantara, Dadang. (1999). Jalan Kemanusiaan Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Komnas Perempuan. (2017). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komnas Perempuan.

Palulung, Lusia dkk. (2020). Perempuan Masyarakat Patriarki, dan Kesetaraan Gender. Makassar: Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia.

Riyanto, Armada. (2013). Menjadi Mencintai; Berfilsafat Teologis Sehari-hari. Yogyakarta: Kanisius,

______________. (2018). Relasionalitas Filsafat Fondasi Interpretasi: Aku, Teks, Liyan, Fenomen. Yogyakarta: Kanisius.

______________. (2011). Aku dan Liyan: Kata Filsafat dan Sayap. Malang: Widya Sasana Publication.

Rozana, Ellin dan Valentina sagala. (2007). Memberantas Trafficking Perempuan dan Anak. Bandung: Institut Perempuan.

Tumanggor, Raja Oloan dan Carolus Sudaryanto. (2017). Pengantar Filsafat untuk Psikologi. Yogyakarta: Kanisius.

Ensiklopedia

Heuken, Adolf. (1993). Ensiklopedi Gereja. Jakarta: Cipta Loka Caraka.

Artikel

Khafsoh, Nur Afni dan Suhairi. (2021). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Perempuan, Agama dan Gender, 20(01), 61-75.

Kurniawan, Gregorius Andika Rio dkk. (2020). Kemanusiaan-Mencinta dan Kekerasan: Sebuah Realitas Paradoks Diskursus Metafisis-Fenomenologis Berdasarkan Perspektif Armada Riyanto. Betang Filsafat 042/Bit. Fil. /R. B. /XII, 1-12.

Madung, Otto Gusti. (2012). “Martabat Manusia Sebagai Basis Etis Masyarakat Multikultural” Jurnal Diskursus. 45(2), 160-173.

Siswanto, Dwi. (2004). Sosialitas dalam Perspektif Filsafat Sosial. Jurnal Filsafat, 36(01), 67-87.

Sitorus, J. C. (2019). Quo Vadis , Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kampus. Lex Scientia Law Review, 3(1), 30–39.

Trihastuti, A., & Nuqul, F. L. (2020). Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Personifikasi, 11(1), 1–15.

Wahid, M. (2017). Islam dan Dominasi Maskulin Global: Menimbang Kampus Aman bagi Perempuan dan Anak di Banten. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3(02), 61–80.

Internet:

https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf diakses pada 07 Desember 2021, pukul 17:40 WIB

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/13/052700371/bikin-miris-seperti-ini-contoh-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus?page=all. Diakses pada 08 Desember 2021, pukul 20:35 WIB

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/07455881/ramai-ramai-mendukung-penghapusan-kekerasan-seksual-di-kampus?page=all diakses pada 08 Desember 2021, pukul 20:37 WIB

https://hukum.tempo.co/read/1055000/pelecehan-seksual-dalam-hukum-kita/full&view=ok diakses pada 10 Desember 2021, pukul 21:35 WIB

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles