Strategi Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Di Kabupaten Buleleng

Main Article Content

I Putu Ananda Citra

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng
dengan tujuan 1) mendeskripsikan potensi sumberdaya pesisir, 2)
Menganalisis strategi pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan
sumberdaya pesisir Kabupaten Buleleng. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah survai didukung dengan metode observasi.
Pengambilan sampel dengan teknik purposive sampling. Analisis data
dilakukan dengan teknik analisis deskriptifkualitatif dan analisis SWOT.
Hasil penelitian menunjukkan, 1) Sumberdaya pesisir di Kabupaten
Buleleng yang meliputi: (1) sumberdaya hayati yaitu potensi perikanan
dan terumbu karang, (2) sumberdaya buatan yaitu dermaga dan (3)
sumberdaya jasa-jasa lingkungan yaitu keindahan terumbu karang,
atraksi lumba-lumba dan pemandangan sunset sebagai potensi
ekowisata. 2) Strategi pengembangan sumberdaya pesisiruntuk
pemberdayaan masyarakat pembudidayaan ikan, pelestarian terumbu
karang, pelatihan peningkatan pelayanan wisata, penyediaantempat
pelelangan ikan, pengadaan modal dan kerjasama bagi usaha-usaha
masyarakat dalam membuat kerajinan tangan, penegakan hukum atau
awig-awig beserta sanksi, memberikan batasan masuknya produk
perikanan dari luar daerah.

Article Details

Section
Articles

References

Baiquni, M. 2010. Pariwisata Berkelanjutan dalam Pusaran Krisis Global. Denpasar: Udayana University Press.

Efendi, Sofian dan Singarimbun, Masri. 1987. Metode Penelitian Survai. Yogyakarta: LP3ES.

Pendit. 2002. Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Rangkuti, Frenddy. 2004. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sutrisno, Endang, 2014. Implementasi pengelolaan Sumberdaya Pesisir Berbasis Pengelolaan wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon). Jurnal Dinamika Hukum, 14(1).

Western, David. 1995. Ekoturisme: Petunjuk Untuk Perencanaan & Pengelolaan. Jakarta: The Ecotourism Society North Benington, Vermont. http://www.bulelengkab.go.id/index.php/pariwisata/19/Wisata-Alam Diakses tanggal 15 April 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.