Kedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Main Article Content

Beja Suryo Hadi Purnomo

Abstract

Mediasi penal dapat dilakukan jika para pihak yang terlibat dalam
perudingan saling menyadari dan menghargai terhadap hasil yang
diperoleh dalam mediasi penal, karena prinsip yang terpenting dalam
mediasi penal adanya pengakuan kesalahan dan pemberian maaf oleh
pihak yang dirugikan akibat tindak pidana untuk mencapai penyelesaian
berupa win-win solution. Dalam sistem peradilan pidana baik pada
tingkat penyidikan, penuntutan maupun sidang pengadilan
dimungkinkan adanya mediasi penal dengan berpegang pada prisip
kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum.

Article Details

Section
Articles

References

Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, BP UNDIP. Semarang, cetakan ke-3, 2000.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Pemberdayaan Court Management Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Mahkamah Agung (Kajian dari Aspek system Peradilan Pidana). Makalah Pada Seminar Nasional Pemberdayaan Court Manajement di Mahkamah Agung R.I., dan diskusi Buku Fungsi Mahkamah Agung, F.H., UKSW, salatiga, I Maret 2001.

Covey. 1994. The Seven Habits of Highly Effecive People (terjemahan). Covey Leadership Center.

Curzon, L.B. 1979. Jurisprudence. Macdonald & Evans Ltd, Playmouth.

Hadikusuma, Hilman. 1979. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni; dan Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian Maaf Dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis S2 Hukum UNDIP, 2003.

Haley, M. Nolan. 1992. Alternative Dispute Resolution. West Publishing C., St. Paul.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit: Sinar Grafika.

Johson, Doyle P. 1985. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: PT Gramedia.

Eugene, Ehrlich. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law. New York.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulyadi, Lilik. 2012. Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: PT Alumni.

Mulyadi, Lilik. 2015. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, No. 46/PID/78/UT/ WANITA, 17 Juni 1978. Hakim ketua sidang : Bismar Siregar, SH.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Masalah Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Salman, H.R. Otje. 2007. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: PT Alumni.

Santoso, Mas Achmad. 1999. Perkembangan Lembaga ADR di Indonesia, Materi Pelatihan tentang Pilihan Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) di Bidang Lingkungan.

Kerjasama PPLH Lemlit UNDIP, ICEL, Asia Foundation dan Depkeh, Semarang, 10-13 April 1999.

Soekanto, Soerjono. 2010. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Suparman, Eman 2009. Hukum Perselisihan: Konflik Kompetensi dan Pluralisme Hukum Orang Pribumi. Bandung: Refika aditama.

Surbakti, Natangsa. 2011. Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternative Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 14.

Tanya, Bernard L, Yoan N Simanjuntak dan Markus Y Hage. 2006. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Surabaya: Cv kita.

United Nations Office For Drug Control and Crime Prevention. 1999. Handbook on Justice for Victims. Centre for International Crime Prevention, New York.