TRANSFORMASI FUNGSI LAHAN SAWAH MENJADI LAHAN TERBANGUN

Main Article Content

I Gede Susariarta

Abstract

Kajian ini menyajikan tentang transformasi budaya irigasi subak yang notabennya sekarang sudah mengalami degradasi akibat aktivitas pembanguanan di daerah perkotaan. Tujuan penelitian ini adalah menyajikan bentuk perubahan budaya subak dalam benuk fisik yang kaitannya dengan unsur biotik, lama prosesnya dalam perubahan budaya dan faktor-faktor yang mempengaruhi transformasi sistem irigasi subak di kawasan perkotaan tepatnya Kota Singaraja. Wawancara, observasi dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data luas lahan sawah dan lahan terbangun. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.

Article Details

Section
Articles

References

Amin, Choiri Stiyanto Muh.2012. "Peranan Awig-awig Subak dalam peranan Lingkungan Hidup (sudut pandang hukum lingkungan)". Univ.Nahdatul Surakarta Vol 10. (hal 30-31).

Arwan Suputra ,Dewa Putu. 2012. "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Studi Kasus di Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung". E-Journal Agribisnis dan Agrowisata Volume 1 (Hal 61--62).

Budi Pradnyana, Kadek.2012. "Persepsi Petani terhadap Pelestarian Pertanian Sawah Sistem Subak di Perkotaan".E-Journal Agribisnis dan Agrowisata Volume 1 (hal 46).

Cristi Corolina, Linda dkk. "Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan (Studi Pada Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo)".Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol 2 ( hal 225).

Pendit , Nyoman S. 2000. Membangun Bali.Denpasar: Pustaka Bali Post.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007. "Tentang Pedoman Oprasi dan Pemilihan jaringan Irigasi".

PP. N0. 1 Tahun 2011. "Penetapan Dan Alih Fungsi lahan Pertanian pangan Berkelanjutan".

PP No. 20 Tahun 2006. "Tentang Irigasi".

PP No. 26. Tahun 2006. "Rencana Tata ruang Wilayah Nasional".

Ridwan Maksum, Irfan.2006."Desentralisasi Dalam Pengelolaan Air Irigasi Tersier (Suatu Studi Dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial Dan Fungsional Di Kabupaten Dan Kota Tegal, Jawa Tengah, Di Kabupaten Jembrana, Bali, Dan Di Hulu Langat, Selangor, Malaysia)". Makara, sosial humaniora. Vol. 10. (hal 2).

UU No. 7 Tahun 2004. "Tentang Sumber daya Air".

UU No 22 tahun 1999. "Tentang Pemerintahan Daerah".

UU No. 23 tahun 1997. "Pengelolaan Lingkungan Hidup".

Veeger, K J. 2001.Ilmu Budaya Dasar. Jakarta: Percetakan Gloria.