Kenaikan Tarif Air Minum Dalam Standar Contract: Tinjauan Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Devi Yustisia Utami
Dewa Gede Pradnya Yustiawan

Abstract

Negara memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya air di daerah Kabupaten/Kota melalui perusahaan air minum daerah. Untuk memperoleh pelayanan air minum maka masyarakat harus berlangganan air kepada perusahaan air minum. Perusahaan air minum sewaktu-waktu dapat menaikkan tarif air secara sepihak yang terkesan menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Hal ini menarik untuk dikaji dari aspek perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan air minum dengan konsumennya dan untuk mengetahui pengaturan yuridis yang memuat aspek perlindungan konsumen atas kenaikan tarif air minum. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma hukum dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pelanggan dengan perusahaan air minum adalah hubungan contractual, dan pengaturan yuridis aspek perlindungan  konsumen atas kenaikan tarif air minum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8-1999 serta Permendagri mengenai Perhitungan dan Penetapan Air Minum No. 71-2016.

Article Details

Section
Articles

References

Arizona, Y. (2016). Perkembangan konstitusionalitas Penguasaan negara atas sumber Daya alam Dalam Putusan mahkamah konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(3), 257-314, h. 259.

Balipos,http://www.balipost.com/news/2019/05/30/76760/Tarif-PDAM-Denpasar-Naik-15...html (diakses pada tanggal 01 April 2020)

Barkatullah, A. H. (2016). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung, Nusamedia, h.44

Fuady, Munir 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), buku kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 76.

Graceas, I. S. (2017). Kewenangan Pemberian Izin Dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 40-68, h. 48-49.

Gunawan, J. (2003). Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 22(6), 45.

Harianto, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku ANtara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 145-156, h. 146.

Ilmar, Aminuddin, 2012, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, h. 24.

Negara, I. G. P., & Lemes, I. N. (2019). Upaya Pemenuhan Hak Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 7(1).

Nusabali diambil tanggal 01 April 2020 dari : https://www.nusabali.com/berita/52770/tarif-pdam-naik-mulai-1-juni-2019

Nurhafni, N., & Bintang, S. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 473-494, h. 474.

Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 61-75, h. 72

Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1). 13-22, h. 14

Purwandi, A. (2020). TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA AIR MINERAL ISI ULANG TANPA IJIN. Jurnal YUSTITIA, 21(1).

Roesli, M., Sarbini, B. N., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1-8, h. 3.

Supriatini, K. A. S., Jumiari, N. K. V. J., Fernanda, M. D. A. F., Agihidayantari, E. A., & Dewi, L. P. D. C. D. (2019). Analisis Perhitungan Harga Pokok Produksi Air Sebagai Dasar Penentuan Harga Jual Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 7(3). 207-2012h. 208

Utami, P. D. Y. (2019). Kerjasama Antara Notaris/Ppat Dengan Bank Yang Dituangkan Dalam Suatu Perjanjian Rekanan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), 222-236, h. 233.

Wartabalionline diambil tanggal 02 April 2020 dari https://wartabalionline.com/index.php/2019/05/23/naikkan-tarif-pdam-bulelengbentuk-fp-pdam/

Wulandari, A. S. R., & Ilyas, A. (2019). Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia: Tata Pengurusan Air dalam Bingkai Otonomi Daerah. Gema Keadilan, 6(3), 287-299, h. 295.