Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan diskresi kepolisian dalam fungsi dan tugas kepolisian, dan menganalisis implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer. Teknik analisis yang digunakan teknik analisis hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dilakukan dengan cara melakukan tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh, implementasi kewenangan diskresi Kepolisian dalam penanganan tindak pidana, tindakan Polisi itu cenderung dihargai oleh publik, negatifnya banyak kalangan masyarakat yang tidak mengetahui kewenangan diskresi yang dimiliki polisi. Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis Kepolisian.
Article Details
Authors who publish with the Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
References
Anshar, Ulil, R., Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3).
Aziz, N. M. (2011). Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Format Kepolisian RI Di Masa Depan (Perbandingan Dengan Beberapa Negara). Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional RI. Jakarta.
Faisol A. (2003). Diskresi Polisi Negara Republik Indonesia dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana. Disertasi. Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.
Felisiano, I., Paripurna, A. (2010). Profesionalisme Polri Dalam Penerapan Wewenang Diskresi Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pencurian Kakao, Pencurian Biji Kapuk, Dan Pencurian Semangka). Yuridika, 25(3).
Guntur, M. (2017). Fungsi Kepolisian Negara dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo. Al-Hikam, 1(3), 64-78.
Haji, S., Gunarto, G. (2018). Implementasi Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polres Demak Jawa Tengah. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1).
Kemal, D. (2015). Sosiologi Peradilan Pidana. Jakarta: Buku Obor.
Loraine, G., Nicola, P. (2003) Exercising Discretion Decision-making in the Criminal Justice System and Beyord. UK: Willan Publishing.
Mahrus, A. (2007). Paradigma Baru dalam P enggunaan Diskresi oleh Polisi dan Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana (Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana. Disertasi. Pascasarjana FH UII, Yogyakarta.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada.
Najwan, J. (2010). Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum Inovatif. Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).
Nugrahanto, Y. F. X. (2013). Kewenangan Diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Menentukan Rehabilitasi Pengguna Narkotika. Dissertation. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Priyantoko, G. (2017). Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 109-136.
Pudi, R. (2007). Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.
Raharjo, A., & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3).
Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 147-170.
Satjipto, R. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Satjipto, R. (2009). Penegakan Hukum, Suatu Tinjuan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publising.
Sidharta, B. A. (2008). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Susanti, D. O., Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Syamsudin, M. (2007). Operasional Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tasaripa, K. (2013). Tugas dan Fungsi Kepolisian daalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1(2), 1-9.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959).
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.