Karakteristik Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Pemanfaatan untuk Agunan
Main Article Content
Abstract
Reforma agraria bertujuan memperbaiki ketimpangan struktur agraria menjadi lebih berkeadilan melalui redistribusi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan. Kabupaten Pasaman Barat telah mengimplementasikan program redistribusi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sertipikat redistribusi tanah dapat digunakan sebagai agunan, tahun 2009-2018 sertipikat redistribusi tanah yang diagunkan sebanyak 871 buah (7,79 %). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik kegiatan redistribusi tanah berdasarkan kategori pemanfaatan sertipikat untuk agunan di Kabupaten Pasaman Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik analisis data dengan analisis spasial melalui overlay peta. Pemanfaatan sertipikat untuk agunan tinggi ditahun pertama setelah pembagian dan cenderung menurun setelahnya. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa mayoritas lokasi redistribusi tanah berada pada nilai tanah yang tidak terlalu tinggi dan berada dibawah radius 2 km dari jalan. Lokasi yang diagunkan cenderung lebih banyak pada radius lebih jauh dari pusat pemerintahan, sedangkan lokasi yang belum diagunkan dominan pada radius 40 km dan 60 km dari pusat pemerintahan. Secara umum lokasi kegiatan redistribusi tanah mayoritas memiliki luas 1-2 ha perbidang tanah, baik yang diagunkan maupun yang belum diagunkan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
References
Dhinata, H. A., Goni, S. Y. V. I., & Tasik, F. C. M. (2022). Implementasi Program Redistribusi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2021. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 3(3), 362–367. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i3.1180
Fatimah, F. (2015). Reforma Agraria Dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Miskin Terhadap Penguasaan Tanah Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 191–203.
Işcan, T. B. (2018). Redistributive land reform and structural change in Japan, South Korea, and Taiwan. American Journal of Agricultural Economics, 100(3), 732–761. https://doi.org/10.1093/ajae/aax093
Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. JU-Ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 1(2), 83–97.
Monsaputra, Munibah, K., & Panuju, D. R. (2022). Faktor Penentu Pemanfaatan Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Mengakses Modal : Studi Kasus Kabupaten Pasaman Barat. Journal of Regional and Rural Development PlanningPlanning, 6(1), 65–73.
Novprastya, H., Kahar, S., & Sudarsono, B. (2013). Kajian Tentang Redistribusi Tanah Obyek Landreform Di Kabupaten Rembang. Geodesi Undip, 3(Sistem Informasi Geografis), 240–252.
Purnama, A. S., Makkawaru, Z., & Tira, A. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Redistribusi Tanah Pertanian Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Clavia : Journal Of Law, 18(1), 67–74.
Putra, J. K., & Rani, M. (2021). Harmonisasi Regulasi Pembatasan Luas Tanah Pertanian Bagi Petani Dalam Program Land Reform. Jurnal de Jure, 13(56), 39–58.
Rachman, N. F., & Setiawan, U. (2015). Buku Putih Reforma Agraria (3rd ed.). Konsorsium Pembaruan Agraria.
Syahyuti, N. (2016). Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia: Analisa terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksanaan Reforma Agraria. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 22(2), 89. https://doi.org/10.21082/fae.v22n2.2004.89-101
Tim Peneliti STPN 2014. (2014). Asas-Asas Keagrariaan; Merunut Kembali Riwayat Kelembagaan Agraria, Dasar Keilmuan Agraria, dan Asas Hubungan Keagrariaan di Indonesia (1st ed.). STPN Press.
Triandaru, L., Amberi, M., Oktavianoor, T., & Hidayat, M. F. (2021). Kolaborasi Stakeholder Dalam Reforma Agraria Dengan Pola Redistribusi Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 201–216. https://journal.unismuh.ac.id/index.php/kolaborasi/article/view/5655/3790
Utomo, S. (2021). Perjalanan Reforma Agraria Bagian Dari Amanah Konstitusi Negara. Veritas et Justitia, 7(1), 115–138. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3935
Wardhana, Y. S. (2020). Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Di Kawasan Tanah Adat Provinsi Papua. Kosmik Hukum, 20(1), 64. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v20i1.8625
Wiradi, G., Soentoro, Collier, W. L., White, B., Makali, & Manning, C. (2017). Ranah Studi Agraria:Penguasaan Tanah dan Hubungan Agraris (1st ed., Issue April). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.