Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Lahan Perkebunan di Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), Sumatera Selatan
Main Article Content
Abstract
Konflik tanah merupakan salah satu bentuk konflik terkait dengan kepemilikan tanah terutama lahan perkebunan. Konflik tanah banyak terjadi di Propinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penelitian ini membahas tentang beberapa kasus terkait dengan kepemilikan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian konflik tersebut. Strategi penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dimana dalam penelitian ini lebih menekankan pada proses, karena menjelaskan tentang proses penyelesaian konflik tanah perkebunan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pada tahun 2021 hingga 2022 terdapat 22 kasus terkait dengan kepemilikan tanah perkebunan, namun yang dapat diselesaikan melalui mediasi hanya 7 kasus; 2) Upaya penyelesaikan kasus tersebut yaitu dengan menggunakan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut sebagai ”mediator”. Pihak ketiga dalam kasus ini adalah perwakilan dari Dinsas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), aparat desa setempat, serta aparat penegak hukum. Namun upaya mediasi juga dianggap selesai meskipun kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, lalu dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
References
Abdurrasyid, P. (2002). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS): arbitration, alternative disputes resolution, ADR: suatu pengantar. (No Title).
Busroh, F. F. (2017). Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia. Lex Jurnalica, 14(1), 146053.
Creswell, J. W. (2009). Research Design Pendekatan Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dalimoenthe, I. (2023). Pengantar Ilmu Pembangunan. Bumi Aksara.
Fahrimal, Y., & Safpuriyadi, S. (2018). Komunikasi Strategik Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Indonesia. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 109–127. https://doi.org/10.24329/jurkom.v1i1.18
Hutagalung, A. S. (2005). ebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Penerbit Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI).
Kurniati, K., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa Bontomanai Kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 144–151. https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.662
Kurniati, N. (2016). "Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora, 18(3), 197. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i3.10008
Maladi, V. (2012). Dominasi Negara Sebagai Sumber Konflik Agraria Di Indonesia. Dominasi Negara Sebagai Sumber Konflik Agraria Di Indonesia, 41(3), 432–442.
Masringor, J., & Sugiswati, B. (2017). Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 22(1), 66–79.
Moleong, L. J. (2006). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nansi, W. S. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 2(1).
Qibtiyah, M. (2017). Dampak UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Terhadap Perubahan Sosial-Budaya Masyarakat (Studi Atas Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat di Sumatera Selatan). Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 1(2), 111–125.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Riyanto, S., Saleh, A., & Firmansyah, A. (2014). Tipologi konflik berbasis sumber daya pangan di wilayah perkebunan sawit. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, 19(3), 189–196.
Sauni, H. (2016). Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan. University Of Bengkulu Law Journal, 1(1), 45–67.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Alfabeta.
Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.
Wirawan, V., Sidokarto, J., & Godean, S. (2021). Rekonstruksi politik hukum penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15.
Wishanti, D. A. P. E. (2015). Conflict Over Natural Resources In The Global South: Conceptual Approaches. Global South Review, 2(2), 165–170.