Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Lahan Perkebunan di Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), Sumatera Selatan

Main Article Content

Gita Isyanawulan
Yoyok Hendarso
Zulfikri Suleman
Muhammad Izzudin

Abstract

Konflik tanah merupakan salah satu bentuk konflik terkait dengan kepemilikan tanah terutama lahan perkebunan. Konflik tanah banyak terjadi di Propinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Penelitian ini membahas tentang beberapa kasus terkait dengan kepemilikan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian konflik tersebut. Strategi penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dimana dalam penelitian ini lebih menekankan pada proses, karena menjelaskan tentang proses penyelesaian konflik tanah perkebunan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Pada tahun 2021 hingga 2022 terdapat 22 kasus terkait dengan kepemilikan tanah perkebunan, namun yang dapat diselesaikan melalui mediasi hanya 7 kasus; 2) Upaya penyelesaikan kasus tersebut yaitu dengan menggunakan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut sebagai ”mediator”. Pihak ketiga dalam kasus ini adalah perwakilan dari Dinsas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), aparat desa setempat, serta aparat penegak hukum. Namun upaya mediasi juga dianggap selesai meskipun kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, lalu dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.

Article Details

Section
Articles

References

Abdurrasyid, P. (2002). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS): arbitration, alternative disputes resolution, ADR: suatu pengantar. (No Title).

Busroh, F. F. (2017). Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia. Lex Jurnalica, 14(1), 146053.

Creswell, J. W. (2009). Research Design Pendekatan Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dalimoenthe, I. (2023). Pengantar Ilmu Pembangunan. Bumi Aksara.

Fahrimal, Y., & Safpuriyadi, S. (2018). Komunikasi Strategik Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Indonesia. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 109–127. https://doi.org/10.24329/jurkom.v1i1.18

Hutagalung, A. S. (2005). ebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Penerbit Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI).

Kurniati, K., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi Di Desa Bontomanai Kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 144–151. https://doi.org/10.35965/jpan.v3i2.662

Kurniati, N. (2016). "Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora, 18(3), 197. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i3.10008

Maladi, V. (2012). Dominasi Negara Sebagai Sumber Konflik Agraria Di Indonesia. Dominasi Negara Sebagai Sumber Konflik Agraria Di Indonesia, 41(3), 432–442.

Masringor, J., & Sugiswati, B. (2017). Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 22(1), 66–79.

Moleong, L. J. (2006). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nansi, W. S. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Hukum, 2(1).

Qibtiyah, M. (2017). Dampak UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Terhadap Perubahan Sosial-Budaya Masyarakat (Studi Atas Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat di Sumatera Selatan). Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 1(2), 111–125.

Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Riyanto, S., Saleh, A., & Firmansyah, A. (2014). Tipologi konflik berbasis sumber daya pangan di wilayah perkebunan sawit. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, 19(3), 189–196.

Sauni, H. (2016). Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan. University Of Bengkulu Law Journal, 1(1), 45–67.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Alfabeta.

Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.

Wirawan, V., Sidokarto, J., & Godean, S. (2021). Rekonstruksi politik hukum penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15.

Wishanti, D. A. P. E. (2015). Conflict Over Natural Resources In The Global South: Conceptual Approaches. Global South Review, 2(2), 165–170.