HUBUNGAN KOMPETENSI DENGAN KINERJA PEMERIKSA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI BADUNG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jinah.v1i1.305Abstract
Tugas untuk melakukan pemungutan pajak di Indonesia dilakukan oleh DirektoratJendral Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia. DJP melaksanakan tugasnya dengan melakukan pemungutan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dengan cara antara lain berusaha untuk menciptakan peraturan
dalam hal Pemeriksa Pajak yang prefosional dan berwibawa. Untuk seorang Pemeriksa
Pajak seharusnya memiliki kompetensi yang baik sehingga dapat mendukung kinerja dari
Pemeriksa Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara
kompetensi dengan kinerja pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Badung
Selatan. Masalah yang di bahas yaitu dengan mendeskripsikan variabel kompetensi yang
meliputi kemampuan, kemauan, dan pengalaman kerja. Variabel kinerja pemeriksa pajak
meliputi kecakapan, keterampilan, kesanggupan kerja, hasil kerja, dan kemampuan
bekerjasama. Responden penelitian sebanyak 30 orang yang menjawab pertanyaan
kuisioner yang disebarkan. Hasil dari kuisioner tersebut di analisi menggunakan analisis
korelasi Spearman Rank dan uji t-test. Berdasarkan hasil analisis di ketahui bahwa ada
hubungan yang kuat antara kompetensi dengan kinerja pemeriksa pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak di Badung Selatan. Besarnya korelasi 0,653 yang berarti adanya
hubungan yang kuat dan positif, yang berarti semakin tinggi kompetensi maka kinerja
pemeriksa pajak akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin rendah kompetensi maka kinerja
pemeriksa pajak akan mekin rendah. Dari perhitungan t-test di peroleh t-hitung sebesar 4,56,
yang berarti bahwa hubungan antara kompetensi dengan kinerja pemeriksa pajak memang
nyata.
Kata Kunci: Kompetensi, Kinerja Pemeriksa Pajak