EFEKTIVITAS FUNGSI BADAN PENGAWAS SEBAGAI INTERNAL AUDITOR DALAM PENGAWASAN TERHADAP PEMBERIAN KREDIT PADA LPD DI KECAMATAN RENDANG, SELAT, SIDEMEN, DAN MANGGIS KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI

Authors

  • Ni Wayan Wedayani
  • I Ketut Jati

DOI:

https://doi.org/10.23887/jinah.v1i2.324

Abstract

Setiap LPD harus mempunyai pengendalian intern yang memadai dan mampu
menjamin bahwa dalam pelaksanaan operasional dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang oleh berbagai pihak yang akan dapat merugikan perusahaan dan terjadinya
praktek-praktek yang tidak sehat. Karena itu bertempat di Kecamatan Rendang, Selat,
Sidemen, dan Manggis Kabupaten Karangasem, Bali dengan 81 LPD dan yang aktif
sebanyak 51 LPD, diadakan penelitian untuk mengetahui tingkat efektivitas fungsi badan
pengawas sebagai internal auditor dalam pengawasan terhadap pemberian kredit. Penelitian
dilakukan dengan menggunakan data primer berupa penyebaran kuisioner kepada ketua
LPD, kasir, dan tata usaha yang terkait langsung dengan pemberian kredit. Dari 51 LPD
aktif yang ada di Kecamatan Rendang, Selat, Sidemen, dan Manggis, sebanyak 44 LPD atau
86,27% tingkat efektivitas fungsi badan pengawas sebagai internal auditor dalam
pengawasan terhadap pemberian kredit telah dilaksanakan secara efektif dan sisanya
sebanyak 7 LPD atau 13,73% tingkat efektivitas fungsi badan pengawas sebagai internal
auditor dalam pengawasan terhadap pemberian kredit dilaksanakan secara kurang efektif.
Untuk itu disarankan agar badan pengawas lebih mengintensifkan lagi perannya, terutama
bagi yang tingkat efektifitas pelaksanaan tugasnya kurang efektif.
Kata kunci: efektifitas, pengendalian intern, badan pengawas, pemberian kredit

Downloads

Published

2012-06-11

Issue

Section

Articles