ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK (STUDI PUTUSAN PN SIMALUNGUN NO.475/PID.SUS/2014/PN-SIM)

Authors

  • Lukis Setiani Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Levina Yustitianingtyas Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38506

Abstract

Dalam putusan hakim PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim dengan hakim ketua Melinda Aritonang, S.H. dan hakim anggota masing-masing Renni Pitua Ambarita, S.H. dan Sinta Gabaria Pasaribu, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa ANDIY ARIYANTO ALS. ANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Hal tersebut diyakini bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan dimana terjadi upaya bujuk rayu terhadap anak saksi korban dengan berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahi saksi korban. Putusan hakim ini dapat berdampak negatif terhadap korban dan keluarga serta dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan bebas hakim terhadap terdakwa dalam putusan hakim PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian aspek- aspek yang berkaitan dengan hukum baik hukum formil dan non-formil yang menjadi fungsi utama dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan serta dengan pendekatan ditinjau dari peraturan-peraturan yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian adalah pada Putusan PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim, bahwasanya bentuk dakwaan alternatif yang dipergunakan kurang sesuai, karena dalam hal ini jaksa penuntut umum ragu-ragu dalam memberikan pasal yang didakwakan yaitu pasal 81 ayat (2), dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikarenakan tidak terpenuhinya unsur “Anak” berdasarkan keyakinan Hakim sehingga Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. Kemudian dalam Pasal 293 ayat (1) KUHPidana berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti adanya unsur “membujuk” dan berdasarkan keyakinan Hakim persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga Hakim memberikan keputusan bebas terhadap terdakwa. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap korban.

Downloads

Published

2021-10-11