PERLINDUNGAN PERSEROAN TERBATAS ATAS SENGKETA UTANG- PIUTANG DENGAN DISTRIBUTOR TANPA PERJANJIAN KERJASAMA

Authors

  • Hari Sutra Disemadi Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Mawarni Mawarni Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38507

Abstract

Timbulnya sebuah piutang berasal dari sebuah utang yang diberikan perseroan kepada mitra kerja (Distributor) dalam hal pengambilan barang yang dijual oleh perseroan perbatas tersebut. Kerjasama yang dilakukan oleh perseroan terbatas kepada distributor seringkali tidak menggunakan perjanjian kerjasama dimana hal ini berdampak pada saat piutang yang telah jatuh tempo akan tetapi dari pihak distributor belum melakukan pembayaran kepada perseroan terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan akan pentingnya perjanjian kerjasama untuk perseroan terbatas sendiri dan juga untuk mitra kerja tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan jurnal penelitian terdahulu atau dari penelitian-penelitian yang ada sebelumnya sebagai data untuk menganalisa suatu putusan yang ada. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pentingnya sebuah perjanjian kerjasama. Perjanjian kerjasama yang ada ini bertujuan untuk tetap menjaga hubungan yang baik antara perseroan terbatas dengan mitra kerja yang telah terjadi sebelumnya dan juga dapat diketahui bahwa setiap sengketa piutang yang ada dapat diselesaikan bukan hanya dengan litigasi atau jalur hukum tapi juga dengan menggunakan jalur non litigasi atau jalur non hukum. Dengan memilih Jalur non litigasi dapat menjaga hubungan kerjasama agar tetap baik dengan mitra kerja walau adanya sengketa piutang tersebut sedangkan jalur litigasi dipilih adalah karena sudah tidak adanya itikad baik dari pihak mitra kerja didalam penyelesaian sengketa tersebut.

Downloads

Published

2021-10-11