KAJIAN HUKUM PASAL KONTROVERSIAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERTANAHAN DI INDONESIA

Authors

  • Yudi Kornelis Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Wini Rosalya Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38550

Abstract

Sehubungan dengan wacana kebijakan, perencanaan dan perancangan, maka perlu dicegah segala bentuk kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dianggap menghambat reformasi pertanahan secepatnya. Pada saat yang sama, kita harus mengkritisi dan mewaspadai rancangan kebijakan yang dapat mempercepat pelaksanaan land reform, serta memberikan banyak masukan mulai dari rancangan hingga penetapan dan pelaksanaan. Kesimpulan dari pasal ini adalah bahwa RUU pertanahan masih memiliki banyak kelemahan pada banyak ketentuan yang dapat menghambat pelaksanaan land reform. Sikap dan pandangan publik terhadap RUU pertanahan menjadi salah satu bentuk kritik dan penolakan. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis deskriptif. Bahan yang digunakan dalam penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dari studi pustaka dengan menggunakan studi dokumentasi dan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kehadiran rancangan undang-undang pertanahan sebagai peluang dan ancaman yang perlu diwaspadai. Namun rancangan undang- undang juga masih banyak terdapat kelemahan dalam beberapa pasalnya sehingga dapat menghambat pelaksanaan reformasi agraria.

Downloads

Published

2021-10-11