Kesadaran Masyarakat Terhadap Hak Dan Kewajiban Warga Negara Untuk Mengikuti Pemilihan Umum

Authors

  • Faizunisa Thahir Institut Teknologi Bandung
  • Mochamad Reynald Purnama Dewa
  • Resanti Audrienne
  • Gabriel Martua Bintang Ramoz
  • M.Faishal Syamsuddin

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v12i2.55770

Keywords:

Pemilihan umum, masyarakat, kesadaran

Abstract

Dalam kehidupan bernegara dibutuhkan adanya sistem yang dapat  mengatur keseluruhan kehidupan negara. Salah satu sistem yang berjalan di Indonesia yaitu pemilihan umum. Masyarakat Indonesia sendiri diberikan hak dan kewajiban untuk turut serta aktif dalam keberlangsungan kegiatan pemilihan umum. Namun sampai saat ini masih ada warga negara yang tidak melakukan hak dan kewajiban dalam pemilihan umum ini. Hal tersebut berhubungan dengan tingkat kesadaran dari masyarakat terhadap urgensi keterlibatan dari setiap masing-masing individu untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum. Tingkat kesadaran tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut sehingga permasalahan hak dan kewajiban dalam pemilihan umum dapat diminimalisir. Setiap masyarakat yang memilih untuk tidak mempergunakan hak suaranya dalam pemilihan umum atau sering dikenal dengan golongan putih pasti memiliki alasan di balik keputusannya itu. Dari survey yang dilakukan, salah satu alasan yang sering terjadi diantaranya rasa ketidaksesuaian terhadap calon pemimpin yang akan dipilih, rasa tidak percaya masyarakat terhadap proses pemilihan umum yang rentang terjadi kecurangan, dan ada beberapa masyarakat yang menganggap kehilangan 1 suara pada pemilihan umum tidak akan berdampak apapun. Pada kenyataannya setiap suara sangatlah berharga untuk menentukan pemimpin terpilih yang akan berpengaruh untuk masa depan. Sehingga dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan  masalah ini. Mengenal seluruh calon yang akan dipilih di pemilihan umum menjadi sangat penting untuk seluruh masyarakat, sehingga dapat mengurangi golongan putih di masyarakat. Selain itu selalu menerapkan pemilihan umum yang transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menyadarkan masyarakat pentingnya setiap suara dari masing-masing individu.

References

Wardhani, P.S.N. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10 (1): 57-62.

Mahardi, O. K. (2018). Peran Dinas Sosial Dalam Pembinaan Anak Jalanan Dan Anak Pustus Sekolah (Studi Kasus di Unit Pelaksanan Teknis Daerah Kampung Anak Negeri Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya). Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Mufarriq, M. U. (2021). Membentuk Karakter Pemuda Melalui Pencak Silat. Khazanah Pendidikan Islam, 3(1), 41–53. https://doi.org/10.15575/kp.v3i1.10193

Musta’in. (2010). Teori Diri: Sebuah Tafsir Makna Simbolik (Pendekatan Teori Dramaturgi Erving Goffman). KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4(2), 269–283. https://doi.org/10.24090/komunika.v4i2.154

Muthmainnah, L. (2018). Tinjauan Kritis Terhadap Epistemologi Immanuel Kant (1724-1804). Jurnal Filsafat, 28(1), 74. https://doi.org/10.22146/jf.31549

Nahdlotul Ulama. (2011) https://www.nu.or.id/warta/santri-perlu-dibekali-ilmu-bermasyarakat-W6Wyz (diakses 14 Maret 2022)

Nasution, A. Y., & Jazuli, M. (2020). Menangkal Degradasi Moral Di Era Digital Bagi Kalangan Millenial. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana Mengabdi Untuk Negeri, 3(1), 151–156. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32493/j.pdl.v3i1.6304

Noor, I. (2010). Teori Pengetahuan Immanuel Kant Dan Implikasinya Terhadap Batas Ilmu. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 9(1), 43. https://doi.org/10.18592/jiiu.v9i1.1409

Onipede, G. T., & Fanala, K. (2021). Lying As A Marketing Strategy In Nigeria: A Moral Assessment. Evaia: International Journal of Ethics and Values, Vol. 2 No. 1, December 2021 (ISSN: 2787-0448), 2(1), 36–44.

Pramesti, D. A. (2020). Implementasi Pendidikan Karakter Dalam Kegiatan Ektrakulikuler Pencak Silat. Tesis.

Prihatmojo, A., & Badawi, B. (2020). Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar Mencegah Degradasi Moral di Era 4.0. DWIJA CENDEKIA: Jurnal Riset Pedagogik, 4 (1), 142. https://doi.org/10.20961/jdc.v4i1.41129

Ridwan. (1996). Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum, 3(6), 50–58.

Downloads

Published

2025-04-25