SERTIFIKASI CHSE (CLEANLINESS, HEALTH, SAFETY, & ENVIRONMENT) TERHADAP OBJEK WISATA SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK WISATAWAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jmpp.v5i2.49461Keywords:
sertifikasi CHSE, Hak Wisatawan , Pariwisata BerkelanjutanAbstract
Hak wisatawan merupakan sebuah nilai mutlak yang harus dipenuhi sebagai bentuk kewajiban pengelola wisata agar kepuasan wisatawan dapat dicapai. Sebagai strategi pemenuhan hak wisatawan tersebut, maka Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencanangkan program sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability) sebagai bentuk jaminan kesehatan, keamanan, kebersihan serta keberlanjutan lingkungan. Program tersebut didesain agar setiap lini pariwisata memenuhi standar pelayanan yang sesuai dengan kondisi persiapan normalisasi pasca pandemi Covid-19. Maka penelitian studi literatur ini dilakukan untuk memberikan ulasan tentang penelitian-penelitian yang bertema tentang penerapan program sertifikasi CHSE khususnya pada sejumlah objek daya tarik wisata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang bersumber dari artikel-artikel ilmiah yang diperoleh dari mesin pencarian google dan google scholar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada artikel-artikel terkait disebutkan penerapan program sertifikasi CHSE telah dilaksanakan sesuai dengan standar. Adapun pemenuhan aspek kesehatan, kebersihan dan keamanan lingkungan cukup mempengaruhi kepuasan wisatawan selama melakukan kegiatan wisata, namun penerapan program CHSE ini, bukanlah strategi pamungkas untuk mengembalikan kepercayaan dan meningkatkan kepuasan wisatawan. Perlu sinergi dari berbagai sisi, yakni standar protokol kesehatan, pelayanan yang prima, serta daya tarik dan fasilitas wisata yang memadai.
References
Anggarini, D. T. (2021). Upaya pemulihan industri pariwisata dalam situasi pandemi covid -19. Jurnal Pariwisata, 8(1), 22–31. https://doi.org/10.31294/par.v8i1.9809
Ani, S. & Vivian Octariana. (2021). Efektivitas penerapan CHSE (clean, health, safety & environment) pada hotel kategori bintang 3 (tiga) di Kota Depok. EDUTOURISM Journal Of Tourism Research, 3(01), 22–35. https://doi.org/10.53050/ejtr.v3i01.159
Arlinda, F., & Sulistyowati, R. (2021). Pengaruh penerapan program adaptasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) terhadap kepuasan pengunjung destinasi wisata Kabupaten Kediri di era new normal serta dampaknya pada pengembangan ekonomi pariwisata & industri kreatif. 9(3), 13.
Badan Standardisasi Nasional. (2021). BSN luncurkan SNI dan skema akreditasi CHSE. https://bsn.go.id/main/berita/detail/12609/bsn-luncurkan-sni-dan-skema-akreditasi-chse
Cooper, C., Booth, A., Varley-Campbell, J., Britten, N., & Garside, R. (2018). Defining the process to literature searching in systematic reviews: A literature review of guidance and supporting studies. BMC Medical Research Methodology, 18(1), 85. https://doi.org/10.1186/s12874-018-0545-3
Diarta, I. K. S. (2021). Pengaruh atribut, iImplementasi CHSE, dan kualitas layanan terhadap kepuasan pengunjung agrowisata Taman Edelweiss Karangasem Bali. 10(2), 20.
International Labour Organization, I. L. O. (2012). Rencana strategis pariwisata berkelanjutan dan green jobs untuk indonesia. ILO Country Office Jakarta.
Kemenparekraf. (2021a). Siaran pers: pandemi jadi momentum optimalisasi pengembangan pariwisata berkelanjutan Indonesia. https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/siaran-pers-pandemi-jadi-momentum-optimalisasi-pengembangan-pariwisata-berkelanjutan-indonesia/
Kemenparekraf. (2021b). Statistik kunjungan wisatawan mancanegara 2021. https://kemenparekraf.go.id/statistik-wisatawan-mancanegara/Statistik- Kunjungan-Wisatawan-Mancanegara-2021
Kemenparekraf. (2021). Tren pariwisata Indonesia di tengah pandemi. https://kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/Tren-Pariwisata-Indonesia-di-Tengah-Pandemi
Khalik, W. (2014). Kajian kenyamanan dan keamanan wisatawan di kawasan pariwisata Kuta Lombok. Jurnal Master Pariwisata (JUMPA). https://doi.org/10.24843/JUMPA.2014.v01.i01.p02
Kurniawati, R. (2013). Modul pariwisata berkelanjutan. 1–71.
Mardiyantoro, N. (2022). Metodologi penelitian. https://elearning.fastikom-unsiq.ac.id/claroline/backends/download.php?url=L2JhYl8zXy1fbGl0ZXJhdHVyZV9yZXZpZXcucGRm&cidReset=true&cidReq=INF0904
Olya, H., & Al-Ansi, A. (2018). Risk assessment of halal products and services: Implication for tourism industry. Tourism Management, 65, 279–291. https://doi.org/10.1016/j.tourman.2017.10.015
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 10.tahun 2009...... Tentang kepariwisataan.
Puspitadelia, A. (2021). Perlindungan hukum bagi wisatawan di masa pandemi covid-19 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurist-Diction, 4(3), 863. https://doi.org/10.20473/jd.v4i3.26973
Silfia, B., & Kafabih, A. (2021). Sektor pariwisata Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 4(1), 383–389. https://doi.org/10.33005/jdep.v4i1.198
Škare, M., Soriano, D. R., & Porada-Rochoń, M. (2021). Impact of COVID-19 on the travel and tourism industry. Technological Forecasting and Social Change, 163, 120469. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2020.120469
Suidarma, I. M., & Afrita, N. N. (2021). Upaya meningkatkan sektor pariwisata melalui pengembangan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) dalam kawasan Pantai Jimbaran. 3, 5.
Tandilino, S. B. (2020). ). Penerapan cleanliness, health, safety, & environmental sustainable (CHSE) dalam era normal baru pada destinasi pariwisata Kota Kupang. . . Jurnal Travel, Hospitality, Culture, Destination, and MICE, 3(2), 62–68. https://doi.org/10.32511/tourism.v3i1.656
Wahyuni, D. (2021). Upaya pemulihan pariwisata yogyakarta pada masa pandemi covid-19. 12(2), 17.
Wicaksono, A. (2021). penerapan protokol CHSE di kawasan wisata Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. 15, 11.
Widiastari, N. M. N. R., & Indrawati, S. (2013). Pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan. 1–5.
Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.