Bimbingan Teknis Penerapan Prinsip Kejujuran Dalam Perjanjian Jual Beli Berbasis Ekonomi Digital di Desa Pulau Panggung pada Masa Pandemi Global

Authors

  • Annalisa Yahanan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Murzal Universitas Sriwijaya
  • Firman Muntaqo Universitas Sriwijaya
  • Nurhidayatuloh Universitas Sriwijaya
  • Helena Primadiantini Sulistiyaningrum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jwl.v11i2.45260

Keywords:

prinsip kejujuran, perjanjian jual-beli, ekonomi digital, penawaran barang dan jasa

Abstract

Pandemi global yang melanda dunia termasuk Indonesia, tidak hanya berdampak pada bisnis di perkotaan tetapi juga di pedesaan seperti menurunnya omzet penjualan. Perjanjian jual beli berbasis ekonomi digital merupakan salah satu solusi masyarakat pedesaan untuk memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan bimbingan teknis terkait dengan penerapan prinsip kejujuran dalam perjanjian jual beli berbasis ekonomi digital. Metode pelaksanaan dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi serta dilanjutkan dengan praktik membuat iklan dengan aplikasi penggunaan gambar (canva) berisi prinsip kejujuran yang tujuannya untuk melindungi konsumen. Hasil dari bimbingan teknis menunjukkan bahwa peserta dapat membuat iklan dengan konten memberikan informasi yang jujur dan benar terkait dengan produk yang ditawarkan sesuai dengan peraturan. Namun dalam pelaksanaan pembuatan iklan berbasis ekonomi digital dalam menawarkan produk mengalami kendala karena keberadaan internet yang tidak stabil.

References

Dela Astria, M. S. (2021) ‘Pemanfaatan Aplikasi Whatsapp Bisnis Dalam Strategi Pemasaran Online Untuk Meningkatkan Jumlah Penjualan’, Jurnal Ekonomi Syariah & Bisnis Islam, 8(6).

Danang Sunyoto (2015) Perilaku Konsumen dan Pemasaran: Panduan Riset Sederhana untuk Mengenali Konsumen. yogyakarta: of Academic Publishing Service.

Idat, D. G. (2019) ‘Memanfaatkan Era Ekonomi Digital untuk Memperkuat Ketahanan Nasional’, Jurnal Kajian Lemhannas, 38, pp. 5–11.

Imma Rokhmatul Aysa (2021) ‘Tantangan Transformasi Digital Bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia’, Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 3(2), pp. 140–153.

Kementerian Investasi/BKPM (2017) 5 Tantangan Digital Ekonomi di Indonesia, www.investindonesia.go.id.

Khoirunnisaa, J. (2020) ‘5 Penyebab Jaringan Internet Tidak Stabil’, https://inet.detik.com/telecommunication/d-5275380/5-penyebab-jaringan-internet-tidak-stabil.

Kristianto Dwi Estijayandono, Siradjuddin, A. W. H. (2019) ‘Etika Bisnis Jual-Beli Online Dalam Perspektif Islam’, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 3(1), pp. 53–68.

Maharani, S. (2019) ‘Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan Masa Depan Terhadap Ekonomi Syariah Di Indonesia’, Conference on Islamic Studies (CoIS ), pp. 1–11. Available at: http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/cois/article/download/7981/3634.

Maleha, N. Y., Saluza, I. and Setiawan, B. (2021) ‘Dampak Covid-19 Terhadap Pendapatan Pedagang Kecil Di Desa Sugih Waras Kec. Teluk Gelam Kab.OKI’, Ilmiah Ekonomi Islam, 7(03), pp. 1441–1448. Available at: http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jiedoi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i3.3476.

Maria, N. S. B. and Widayati, T. (2020) ‘Dampak Perkembangan Ekonomi Digital terhadap Perilaku Pengguna Media Sosial dalam Melakukan Transaksi Ekonomi’, Jurnal Konsep Bisnis dan Manajemen, 6(2), pp. 234–239. doi: 10.31289/jkbm.v6i2.3801.

Mesenbourg, T. (2001) Measuring the Digital Economy. United States of America: U.S. Bureau of the Census.

Muhammad Niza (2017) ‘Prinsip Kejujuran Dalam Perdagangan Versi Alqur’an’, Jurnal Mafhum, Ilmu al Qur’an dan Tafsi, 2(2), p. 310.

Nefo Indra Nizar dan Achmad Nur Sholeh (2021) ‘Peran Ekonomi Digital Terhadap Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi Selama Pandemi COVID-19’, Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, 4(1), pp. 87–99.

Nidya Waras Sayekti (2018) ‘Tantangan Perkembangan Ekonomi Digital Di Indonesia’, Info Singkat, 10(5), pp. 19–24. doi: 10.31227/osf.io/psg8c.

Nila Puspita, Sukardi, M. F. (2020) ‘Perkembangan Kopi Semende Kurun Waktu 1919-2019 Sebuah Tinjauan Studi Masyarakat Sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah Di SMA Negeri I Lahat’, Kalpataru, 6(1), pp. 18–24.

Nizar, M. (2017) ‘Prinsip Kejujuran Dalam Perdagangan Versi Alqu’an’, Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, 2(2), pp. 309–320.

Pasal 7 a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia.

Philip Kotler (2010) Manajemen Pemasaran. Edisi tiga. Jakarta: Erlangga.

Putri Utami Dian Safitri (2021) ‘Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), pp. 541–555. Available at: http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/sains_seni/article/view/10544%0Ahttps://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=tawuran+antar+pelajar&btnG=%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.jfca.2019.103237.

Subiakto, H. (2013) ‘Internet Untuk Pedesaan dan Pemanfaatannya Bagi Masyarakat’, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 26(4), pp. 243–256.

Suhendi (2014) Fiqh Muamalah. 9th edn. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supradaka (2022) ‘Pemanfaatan Canva Sebagai Media Perancangan Grafis’, Ikraith Teknologi, 6(1), pp. 62–68.

Sutrisni, N. K. E. (2020) ‘Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Bisnis Penjualan Berbasis Online Di Bali’, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 5(2), pp. 102–109. Available at: file:///D:/2826-Article Text-6469-1-10-20210115 (1).pdf.

Swastha, B. (2001) Manajemen Penjualan. yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Trulline, P. (2021) ‘Pemasaran produk UMKM melalui media sosial dan e-commerce’, Jurnal Manajemen Komunikasi, 5(2), pp. 259–279. doi: 10.24198/jmk.v5i2.32746.

Downloads

Published

2022-08-31

Issue

Section

Articles