Regulation and Protection of the Sea from Oil Pollution by Tanker Ships in Indonesia
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Albert Gore, 1995, Marine Degradation from Land Based Activities: A Global Concern, Artikel dalam U.S. Department of States Dispatch, Vol. 6: No. 46. Hlm. 2.
Gayatri R. Lilley, 1999, Demokrasi Pengelolaan Sumber Daya Alam, Prosiding Lokakarya Reformasi Hukum di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Cetakan I, ICEL, Pustaka Pelajar Offset. Hlm. 245.
Hendry Roris P. Siahaan, 2018, Ini Data Baru Kewilayahan Laut Indonesia, Gatra.com 10 Agustus 2018, https://www.gatra.com/rubriknasional/337332-Ini-Data-Baru-Kewilayahan-Laut- Indonesia, Diunduh 10 Agustus 2018, pukul 21.20 WIB.
Marsudi Triatmodjo, 2001, Pengembangan Pengaturan Hukum dan Kelembagaan Pencemaran Laut dari Darat di Kawasan Asia Tenggara, Makalah dalam Hukum dan Lingkungan Hidup Indonesia: 75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairandy (Ed), Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hlm. 231.
Media Keuangan, Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal, 2015, Ekonomi Biru, Harapan Baru Konsep Pembangunan yang Ramah terhadap Alam Potensi menjadi Landasan Program dan Kebijakan di Sektor Maritim, Volume X, Nomor 91, April 2015. Hlm. 5.
Mochtar Kusuma Atmadja, 1992, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Jakarta, Hlm.V.
Philippe Sands, 2003, Principle of International Environmental Law, Second Edition, Cambridge University Press, Cambridge. Hlm. 231-290.
Republic of The Philippines Supreme Court, Rules of Procedures for Environmental Cases, Section 1 Rule 6.
SLAPPs; Getting Sued for Speaking Out, 1996, Temple University Press, Philadelpia. Hlm. 83.
Suara Merdeka,29 Mei 2015 3:02 WIB, http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/hnsi-tuntut- ganti-rugi-rp-407-miliar/, diunduh tanggal 5 Maret 2020, Pukul 13.00. WIB.