KORELASI YURIDIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI (RTRWP) TERHADAP KEAJEGAN ALAM BALI

Main Article Content

Ratna Artha Windari

Abstract

ABSTRAK


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRWP, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi. Kebijakan RTRWP Bali memiliki urgensi yang sangat tinggi mengingat ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana. Di samping itu, perkembangan jumlah penduduk yang membawa konsekuensi pada perkembangan di segala bidang kehidupan, memerlukan pengaturan tata ruang agar pemanfaatan dan penggunaan ruang dapat dilakukan secara maksimal berdasarkan nilai-nilai budaya yang mewujudkan keajegan alam Bali. Keberadaan Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali sebagai pedoman dalam pelaksanaan tata ruang dan tata letak wilayah Bali memiliki korelasi yuridis yang begitu erat bagi keajegan alam Bali, sehingga perlu mengelaborasikan antara kepentingan ekonomi rakyat dengan konsep pelestarian alam Bali yang secara turun temurun telah dijaga dan diwariskan kepada kita. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian ulang atas pasal-pasal yang mencerminkan keberpihakan pada investor, seperti beberapa pasal yang mengatur mengenai pengembangan di zona kawasan industri, kawasan wisata, KDTWK maupun DTW. Demikian pula beberapa pasal yang memberikan kewenangan yang begitu besar bagi Gubernur dalam menentukan tinggi bangunan di daerah-daerah tertentu. Apabila rencana mengenai daerah-daerah yang memungkinkan ketinggian bangunan di atas 15 m terlaksana, maka dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyebabkan kekacauan ekologis, juga mendistorsi sosial budaya masyarakat Bali. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah perlu adanya suatu sistem hukum yang jelas dan tegas dalam setiap pasal yang tertuang di RTRWP Bali. Selain itu, diharapkan pemerintah melakukan pengawasan secara intensif, termasuk penjatuhan sanksi yang tegas bagi oknum manapun yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.


Kata Kunci : Korelasi Yuridis, RTRWP Bali, Ajeg Bali.

Article Details

Section
Articles