MEMAHAMI KEWAJIBAN GURU DALAM MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Main Article Content

Ida Bagus Made Astawa

Abstract

Otonomi pendidikan melalui UU Sisdiknas telah memberikan kewenangan pada guru sebagai pengembang kurikulum. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu wujud dari pengembangan kurikulum yang wajib disusun oleh guru dan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembelajaran. Namun, realitanya masih banyak guru yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Paling tidak terdapat tiga faktor yang dipandang sebagai penyebab guru belum melaksa-nakan kewajiban tersebut. Pertama, karena sudah terlalu lama menjadi ”tukang mengajar” (kurikulum 1950 – 1994), sehingga belum tumbuhnya kesadaran bahwa menyusun RPP adalah kewajiban guru; kedua, karena belum dipahaminya makna sebuah RPP dalam pembelajaran; dan ketiga dengan sistem rekrutmen guru dan sifat terbukanya profesi guru, bisa jadi sebagian guru belum memiliki kompetensi untuk menyusun RPP.

Article Details

Section
Articles