Pelestarian Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal (Local Wisdom) di Desa Tenganan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem

Main Article Content

I Gede Ade Putra Adnyana
Nyoman Alita Udaya Maitri

Abstract

Alam semesta diyakini sebagai satu kesatuan yang utuh oleh masyarakat Bali. Berdasar pada keyakinan tersebut dipahami bahwa manusia merupakan bagian dari lingkungan. Manusia berlandaskan norma-norma tidak tertulis yang diwariskan dalam mengatur perilakunya untuk mengelola lingkungan hidup. Norma yang dimaksud yakni kearifan lokal suatu wilayah. Desa Tenganan merupakan salah satu wilayah yang memiliki kearifan lokal yang kental dalam upaya melestarikan lingkungan hidup. Masyarakat Tenganan memiliki paham Jaga Satru dan Sekta Indra untuk mencegah kerusakan lingkungan, sedangkan upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup masyarakat di tenganan mengenal 5 tahapan terhadap pelaku perusak lingkungan, yakni: (1) Dosen, (2) Sikang, (3) Penging, (4) Sapa Sumaba, dan (5) Kesah. Lima tahapan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup bukan saja merupakan sistematika berupa hukuman, tetapi meliputi upaya perbaikan diri pada setiap tahapannya. Masyarakat diberikan tahapan memperbaiki diri sampai tahap keempat (Sapa Sumaba). Apabila masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka orang tersebut dilepas statusnya dari keanggotaan masyarakat.

Article Details

Section
Articles