PENEGAKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN BAKU MUTU LIMBAH CAIR HOTEL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 SEBAGAI ANTISIPASI KEMEROSOTAN KUALITAS LINGKUNGAN PANTAI DI BALI

Main Article Content

I Gede Budiarta

Abstract

Aturan mengenai standar baku mutu limbah cair untuk kegiatan hotel mengacu kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 yang mengatur tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel. Sanksi terhadap pelanggaran baku mutu limbah cair bagi kegiatan hotel secara jelas telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Namun realita di lapangan ternyata masih banyak ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah cair hotel. Berdasarkan fenomena tersebut maka penegakan hukum terhadap pelanggaran baku mutu air limbah hotel harus dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administrasi dalam UUPPLH mengatur tentang pelanggaran izin lingkungan, seperti termuat dalam pasal 76 sampai dengan pasal 83. Sedangkan sanksi pidana terkait pelanggaran baku mutu limbah cair bersifat lebih spesifik seperti termuat dalam pasal 100 UUPPLH. Pasal 100 menekankan batas maksimum pidana penjara dan denda bagi pelanggar baku mutu limbah cair, namun tidak menyebutkan batas minimumnya. Upaya penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait dengan pelanggaran baku mutu limbah cair mutlak dilakukan untuk menekan laju kerusakan lingkungan, khususnya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan hotel di Bali. Berbagai upaya pengawasan, baik yang bersifat preventif, persuasif, maupun represif harus dilakukan dan disesuaikan dengan realita yang terjadi di lapangan. UUPPLH juga telah mengatur upaya pengawasan lingkungan seperti tercantun pada pasal 71 sampai dengan pasal 75. Upaya-upaya tersebut diharapkan menjadi pemicu menurunnya pelanggaran terhadap baku mutu limbah cair hotel, khususnya di daerah Bali, agar lingkungan dapat terjaga untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.

Article Details

Section
Articles