MEMAHAMI KEWAJIBAN GURU DALAM MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Main Article Content

Ida Bagus Made Astawa

Abstract

Otonomi pendidikan dan pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) telah memberikan kewenangan pada guru sebagai pengembang
kurikulum. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu wujud
dari pengembangan kurikulum yang wajib disusun oleh guru dan digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan pembelajaran. Namun, realitanya masih banyak guru
yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Paling tidak terdapat tiga faktor yang
dipandang sebagai penyebab guru belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Pertama, karena sudah terlalu lama menjadi ”tukang mengajar” (kurikulum 1950 –
1994) sehingga belum tumbuhnya kesadaran bahwa menyusun RPP adalah
kewajiban guru; kedua, karena belum dipahaminya makna sebuah RPP dalam
pembelajaran; dan ketiga dengan sistem rekrutmen guru dan sifat terbukanya profesi
guru, bisa jadi sebagian guru belum memiliki kompetensi untuk menyusun RPP.
Kata kunci: tukang mengajar; standar kompetensi, rencana pelaksanaan
pembelajaran.

Article Details

Section
Articles