PROVINCIAL FUNDING PROGRAM POLICIES OF SUSTAINABLE DATI I VIEWED FROM BALI Act NO. 32 IN 2009

Main Article Content

Dewa Made Atmaja

Abstract

Bali memiliki empat buah danau alam yang terletak di tiga Kabupaten,  yakni: danau Beratan di Kabupaten Tabanan, danau Buyan dan Tamblingan di Kabupaten Buleleng dan danau Batur di Kabupaten Bangli. Keempat danau alam ini memiliki fungsi yang sangat vital sebagai sumber daya alam khususnya bagi masyarakat Bali dan memiliki fungsi yang strategis untuk menunjang pembangunan di Provinsi Bali. Ada fungsi-fungsi lain yang didalamnya terdapat nilai-nilai yang khas, yakni fungsi ekologis dan fungsi sosial budaya.

Mengingat besarnya tekanan lingkungan sebagai akibat dari dampak aktivitas manusia, maka diperlukan upaya-upaya pelestarian lingkungan baik melalui kegiatan-kegiatan fisik maupun pemberdayaan peran serta dan peningkatan kesadaran masyarakat. Atas dasar kepentingan masing-masing, berbagai instansi pemerintah, swasta maupun LSM, telah melakukan upaya-upaya yang mengarah kepada pelestarian lingkungan danau. Namun demikian sejauh ini usaha-usaha tersebut belum terkoordinasi sehingga berjalan sendiri-sendiri yang terkadang mengakibatkan overlaping kegiatan dengan hasil yang berbeda.

Pengelolaan danau dengan menerapkan suatu konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu merupakan pendekatan yang sangat konprehensip. Hal ini didasarkan atas teori bahwa pengelolaan suatu ekosistem lingkungan harus merupakan keterpaduan pengelolaan atas komponen-komponen pembentuk ekosistem lingkungan itu sendiri sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2009. Seirama dengan perkembangan dunia yang menyangkut semakin tajamnya isu-isu penyelamatan lingkungan hidup, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan 127 pasal. Kebijakan program danau lestari yang dicanangkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali yang terdiri dari: program fisik, program pengendalian kerusakan kawasan danau dan daerah tangkapannya, program pengendalian pencemaran, program pelestarian sumber daya alam dan plasma nutfah, program peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan program khusus. Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan program danau lestari oleh Gubernur Provinsi Bali berjalan sesuai dengan norma-norma yang tekandung dalam pasal-pasal dan ayat UUPPLH.

 

Kata-kata kunci: Danau lestari, Implimentasi UU No 32 Tahun 2009

 

Article Details

Section
Articles