KAJIAN TERHADAP KEBIJAKAN PAJAK HOTEL ATAS RUMAH KOS (Studi Kasus di Kota Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng)

Authors

  • Kardiman .
  • Gede Adi Yuniarta, SE.AK .
  • Dr. Edy Sujana,SE,Msi,AK .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v7i1.10006

Abstract

Kota Singaraja dikenal sebagai kota pendidikan karena memiliki sejumlah perguruan tinggi. Seiring dengan banyaknya pendatang yang berasal dari luar Kota Singaraja yang sebagian besar merupakan mahasiswa, dinilai bahwa bisnis rumah kos merupakan usaha yang memiliki potensi yang menjanjikan. Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Peraturan Daerah Kab. Buleleng Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel mengenakan Pajak Hotel atas Rumah Kos, sehingga menimbulkan pelbagai argumen dan persepsi yang berbeda atas kebiajakan ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, penelitian ini menggambarkan persepsi BKD, Pengusaha Rumah Kos dan DPRD Buleleng mengenai Pajak Hotel atas Rumah Kos. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa kebijakan yang diambil oleh BKD Buleleng berdasarkan hukum yang ada. Selain itu penolakan yang dilakukan oleh Pengusaha Rumah Kos disebabkan pemahaman terhadap pajak hotel belum memadai, ditambah lagi dengan sosialisasi kebijakan ini kurang maksimal. Maka peneliti merekomendasi perlu adanya sosialisasi langsung dari pemerintah dan mendata rumah kos secara berkala agar potensi yang ada dapat digali dengan maksimal serta pengawasan kebijakan baru ini dari DPRD.
Kata Kunci : pajak daerah, pajak hotel, pajak hotel atas rumah kos, kepatuhan perpajakan, persepsi

Singaraja town is famous for educational town because it has some colleges. Since there are many comers from outside Singaraja Town who are mostly university students, it is considered that boarding house business is a business having promising potency. BKD (Regional Human Resources Agency) through regional regulation of Buleleng Regency No. 8 2011 about hotel tax, and it charges hotel tax on boarding house, so it causes various arguments and different perceptions at this policy. It is qualitative research with descriptive method. It describes the perception of BKD, the boarding house entrepreneurs, DPRD (Regional House of Representative) Buleleng about hotel tax on boarding house. The research result shows that the policy applied by BKD Buleleng is in accordance with the existing law. Furthermore, the refusal done by the boarding house entrepreneurs is caused by the insufficient comprehension on hotel tax, and also the socialization of the policy is not maximal. Thus, this research recommends that it is necessary to have direct socialization from the government and check the boarding house periodically so that the existing potency can be maximally developed and there must be a supervision of the new policy from DPRD.
keyword : Regional tax, hotel tax, hotel tax on boarding house, taxation pursuance, perception

Published

2017-04-03

Issue

Section

Articles