ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) ATAS TANAH AYAHAN DESA DI DESA PAKRAMAN KLONCING

Authors

  • Gusti Ayu Dewi Utari .
  • I Putu Gede Diatmika,SE.AK., M.Si. .
  • I Nyoman Putra Yasa, S.E., M.Si. .

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v8i2.14296

Abstract

Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atas tanah ayahan desa. lokasi penelitian ini dilaksanakan di desa pakraman kloncing yang berada di kecamatan sawan kabupaten Buleleng . jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. penelitian ini menggunakan tiga teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan atas tanah ayahan desa sesuai dengan peraturan pemerintah Kabupaten Buleleng No. 5 tahun 2013 perhitungan PBB-P2 pada umumnya yaitu tarif dikali NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, dengan tarif 0,1% untuk NJOP smpai dengan 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan 0,2% untuk NJOP diatas 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kata Kunci : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Tanah Ayahan Desa, NJOP, NJOPTKP

This study aims to determine calculation of land and building tax of rural and urban on communal land. The location of this study was carried out at Pakraman Kloncing Village which is in Sawan, Buleleng District. The type of data that used in this study is qualitative data. Data source that used in this research is primary data and secondary data. This research uses three data collection techniques such as observation, in-depth interview, and documentation study. The results of this study indicate that the calculation of land and building tax of rural and urban sector on communal land in accordance with the government regulation of Buleleng District Number 5 Year 2013 : The calculation of PBB-P2 in general is tariff multiplied NJOP after deducted NJOPTKP, at a rate of 0.1% for NJOP up to 1.000.000.000.00 (one billion rupiah), and 0.2% for NJOP over 1.000.000.000.00 (one billion rupiah).
keyword : Land and Building Tax of Rural and Urban, Communal Land, NJOP, NJOPTKP

Published

2018-06-25

Issue

Section

Articles