IMPLEMENTASI PERMENDAGRI 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Pada Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng)

Authors

  • Komang Lia Mahartini
  • Anantawikrama Tungga Atmadja
  • Made Aristia Prayudi

DOI:

https://doi.org/10.23887/jimat.v9i2.20401

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mendeskripsikan pelaksanaan ketentuan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. 2) Menemukan solusi untuk menyelesaikan kendala yang di hadapi  Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Adapun rumusan masalah yang diajukan antara lain 1) bagaimana pelaksanaan pengelolaan keuangan Kantor Kepala  desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng? 2)Apa kendala yang dihadapi desa Jinengdalem dalam pengelolaan keuangan desa? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.Data yang digunakan adalah data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan pengelolaan keuangan Kantor Kepala desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng secara garis besar sudah sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Walaupun terdapat beberapa hal seperti dalam pengaplikasian Undang-undang Desa Kepala Desa Jinengdalem mengatakan pemerintah belum secara konsisten menerapkan peraturan Undang-undang Desa seperti dana BKK (bantuan keuangan khusus), ini dikarenakan dalam penerapannya masih awam atau premature sehingga mengakibatkan yang awalnya menggunakan PP No. 113 Tahun 2014 kembali menggunakan PP No. 37 Tahun 2007 2) Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan kepada perangkat desa mengenai penerapan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dengan bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Downloads

Published

2018-08-05

Issue

Section

Articles