MENGUNGKAP PERSEPSI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) TENTANG PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.23887/jimat.v9i1.20461Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentangpersepsi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah tentang Penerapan PP Nomor 23 tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan dua jenis data yakni data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, studi dokumen, dan studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini adalah Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Singaraja dan Fiskus KPP Pratama Singaraja.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Tahun 2018 kurang optimal, masih banyak wajib pajak yang belum mendapatkan sosialisasi secara langsung dari KPP Pratama Singaraja. Beberapa pelaku UMKM mengaku tidak tahu apa saja ketentuan-ketentuan baru dalam peraturan tersebut. Walau demikian, sebagian besar Wajib Pajak UMKM Kabupaten Buleleng memberikan respon positif terhadap penurunan tarif pada PP Nomor 23 tahun 2018.