Analisis Perlakuan Akuntansi Terhadap Kredit Bermasalah di Masa Pandemi COVID-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan
DOI:
https://doi.org/10.23887/jimat.v13i04.39454Keywords:
Troubled Loans, Covid-19 Pandemic, RestructuringAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah di masa pandemi covid-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah di masa pandemi covid-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan?”. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPR Bunga Sutra Mas Tabanan menggunakan PSAK No. 55 (Revisi 2011) sebagai pedoman dalam pemberian restrukturisasi pemberian kredit. Dalam menerapkan peraturan pemerintah terkait dengan restrukturisasi tersebut BPR Bunga Sutra Mas belum bisa memberikan restrukturisasi terhadap keseluruhan nasabah BPR, namun BPR memberikan restrukturisasi terhadap beberapa nasabah yang memiliki kredit diatas Rp. 500 juta dengan tujuan keberlanjutan dari BPR Bunga Sutra Mas Tabanan. PT. BPR Surya Mas Tabanan menentukan penyisihan kerugian penuruan nilai kredit dengan cara kolektif atau dengan mengacu pada pembentukan penyisihan umum serta penyisihan khusus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai kualitas aset bank umum. Sesuai Kredit bermasalah diukur dengan penurunan nilai yaitu suatu kondisi dimana adanya bukti yang kuat atau objektif terjadinya peristiwa satu atau lebih yang telah merugikan setelah pengukuran awal aset tersebut dan peristiwa merugikan yang berdampak pada estimasi arus kas masa datang aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
References
Adha, Lidia. 2019. Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit Dalam Rangka Menangani Kredit Bermasalah Pada Bank Nagari Cabang Simpang Empat. Tugas Akhir. Universitas Andalas.
Bank Indonesia. 2010. Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia.Jakarta: Humas Bank Indonesia.
Brigitia, Waworuntu Gicalla, dkk. 2018. “Analisis Perlakuan Akuntansi Terhadap Restrukturisasi Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Manado”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, Volume 13 Nomor 1 Hal 25-35.
Husein, Umar. 1998. Riset Akuntansi. PT. Gramedia Pustaka: Jakarta
Ismail. 2010. Akuntansi Bank. Jakarta: Penerbit Kencana
Jayanti, Atri, dkk. 2016. “Perlakuan Akuntansi PSAK No. 55 (Revisi 11) Terhadap Kredit Bermasalah Dalam Ruang Lingkup PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pinrang. Jurnal Riset Edisi II. Volume 1 Nomor 019 Hal 148-165.
Kasmir. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori dan Praktik). Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Katadata.co.id. 2020. “Mengukur Kondisi Perbankan Terkini Seiring Perluasan Kewenangan LPS”. Dalam https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5f565bf61145e/mengukur-kondisi-perbankan-terkini-seiring-perluasan-kewenangan-lps (Diunduh 8 Maret 2021)
Kupastuntas.co. 2020. “Pro Kontra Relaksasi Restrukturisasi Kredit Oleh Eklesia Valentia”. Dalam https://www.kupastuntas.co/2020/06/28/pro-kontra-relaksasi-restrukturisasi- kredit-oleh-eklesia-valentia (Diunduh tanggal 5 November 2020).
Kuncoro, Suhardjono. 2002. Pengertian Kredit Bermasah. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono. 2011. Manajemen Perbankan. Yogyakarta: BPFE
Kusnandar, V.B. 2021. Rasio Kredit Bermasalah Perbankaan Terus Meningkat Akibat Pandemi. Terdapat pada: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/05/terimbas-pandemi-rasio-rasio-kredit-bermasalah-perbankan-semakin-meningkat. Diakses pada 2 Juli 2021.
Lestari, Vianti Dwi. 2017. Perlakuan Akuntansi Atas Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Padat Ganda Sepanjang Sidoarjo. Tugas Akhir. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya.
Lumempouw, Eliska Grricy, dkk. 2015. “Analisis Perlakuan Akuntansi Terhadap Restrukturisasi Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Sulut”. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Bisnis. Universitas Sam Ratulangi.
Martono, Nanang. 2015. Metode Penelitian Sosial (Konsep-Konsep Kunci). Jakarta: Rajawali Pers.
Maulina, Rina dan Roni Mulyadi. 2020. Restrukturisasi Kredit Dalam Pelaksanaan Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 Di PT. BPRS Baiturahman. Jurnal Ekonomi. Universitas Teuku Umar.
Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muliana. 2018. Perlakuan Akuntansi Kredit Bermasalah Kesesuaiannya Sebelum Dan Sesudah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 Efektif Dicabut Pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Muslimah, Eka Setiani. 2016. Perlakuan Akuntansi Kredit Bermasalah (NonperformingLoan) Seta Kesesuaiannya Dengan PSAK No. 31 Pada PT. BRI Makassar. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Rettobjaan, Max Ramos. 2019. “Analisis Perlakuan Perlakuan Akuntansi Restrukturisasi Kredit Bermasalah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk Cabang Tual, Maluku Tenggara Periode 2017 (Studi Akuntansi). Jurnal Manajemen dan Bisnis. Volume 4 Nomor 3.
Rivai, Veithzal. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: dari Teori Ke Praktik. Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Riskawati. 2018. Perlakuan Akuntansi Kredit Bermasalah Kesesuaiannya Sesudah dan Sebelum Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 31 Efektive di Cabut Pada PT. Bank Negara Indonesia. Skripsi. Universitas Muhammadyah Makassar.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suyatno, Thomas, dkk. 1999. Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Prosiana, Khansa Kairunnisa. 2020. “ Apa Kabar BPR Di Tengah Pandemi?. Dalam https://www.bengkulunews.co.id/apa-kabar-bpr-di-tengah-pandemi (Diunduh 9 Maret 2021)
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR/1998 Tentang Kualitas Aktiva Produktif.
Sutopo, H.B. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif (Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian). Surakarta: Universitas Sebelas Maret. Yaumi, Muhammad. 2014. Pendidikan Karakter: Landasan, Pilar dan Implementasi (Edisi Pertama). Jakarta: Prenadamedia Group.
Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Ubaidillah, Muhammad dan Halal Syah Aji Rizqon. 2020. Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan Di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi Covid-19. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, Volume 6 Nomor 1 Hal 5-12.
World Healt Organization. 2021. COVID-19 Situation in the WHO South-East Asia Region. Terdapat pada: https://experience.arcgis.com/experience/56d2642cb379485ebf78371e744b8c6a. Diakses pada 2 Juli 2021.
Yasa, I Kadek Suarita, dkk. 2017. Analisis Restrukturisasi Kredit Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Kredit Pada Bumdes “Gunung Sari Mas” di Desa Dinas Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. E-journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 8 Nomor 2.
Yusuf, Muhammad Fadhali. 2020. Mekanisme Restrukturisasi Kredit bagi Debitur di Tengah Pandemi Covid-19. 2020, https://smartlegal.id/galeri-hukum/pandemi-covid- 19/2020/04/22/mekanisme- restrukturisasi-kredit-bagi-debitur-di-tengah- pandemi-covid-19/. (Diunduh pada 5 November)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.